Guru Agama di Lampung Cabuli 6 Muridnya yang Masih Berusia 5-9 Tahun
Polda Lampung mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan guru agama berinisial MY terhadap enam muridnya.
TRIBUNJABAR.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan guru agama berinisial MY terhadap enam muridnya.
Dilansir dari Kompas.com, keenam korban tersebut adalah muridnya sendiri yang baru berusia lima hingga sembilan tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, tim penyelidik kesulitan untuk mengungkap kasus tersebut.
• Mengajari Ngaji Sampai Ancam Azab dan Penjara, Oknum Polisi di Balikpapan Cabuli 5 Bocah SD
"Karena korban sebagian besar adalah usia anak sedangkan pihak orangtua korban sendiri enggan melaporkan karena diselimuti rasa malu sehingga memilih untuk diam," kata Zahwani, Kamis (19/9/2019).
Pengungkapan ini berawal dari laporan orangtua korban atas tindakan pencabulan terhadap anaknya oleh seorang guru agamanya sendiri.
Kemudian kasus tersebur diperdalam dan akhirnya polisi meringkus pelaku pada Selasa kemarin. Kini pelaku dijebloskan ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan.
Tersangka sementara dikenai Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 76E. (Kompas.com/Eni Muslihah)
• Isi Surat Cinta Aki-aki Cabul untuk Bocah SD, Sosoknya Beristri, Watak Aslinya Dibongkar Warga