Mantan Wali Kota Cimahi Meninggal Dunia

Itoc Tochija Meninggal Dunia, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Atas, Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Itoc terpidana kasus korupsi.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija meninggal dunia. 

Itoc Tochija sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Mau Nyalip Truk Tangki Malah Oleng, Pengendara Motor Ini Pun Tewas Terlindas Truk di Cileunyi

Pantauan Tribun, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Razad. Itoc Tochija tampak mengenakan batik berwarna hijau dan membawa tabung oksigen sebagai alat bantu.

"Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," ujar Itoc saat ditanya M Razad soal kondisi kesehatannya.

Itoc yang duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim, tiba-tiba meminta stafnya untuk membawakan tabung oksigen. Pembacaan dakwaan sempat dihentikan sementara, dan Itoc memasukan selang berisi aliran oksigen dari dalam tabung. Pembacaan dakwaan pun dilanjutkan.

Jelang Paruh Musim Seri 1 Liga 3 Zona Jabar, Pasoegati Ingin PS Gunung Jati Raih Poin Maksimal

Kasus ini ditangani Kejari Cimahi. Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) yang dimohonkan oleh Kejari Cimahi, mencapai Rp 37. 487.065.273.

H‎ingga berita ini diturunkan, jaksa masih membacakan dakwaanya. ‎

Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017).
Pasangan suami dan istri yang pernah menjadi Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija dan Atty Suharti, tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/4/2017). (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S)

Seperti diketahui, Itoc sendiri merupakan terpidana kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016.

Dalam ka‎sus ini, Itoc divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun pada 2017.

Saat ini, Itoc mendekam di Lapas Sukamiskin. Selain itu, istrinya, Atty Suharti turut jadi tersangka dalam kasus suap itu dan dipidana penjara 4 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved