Mantan Wali Kota Cimahi Meninggal Dunia
Itoc Tochija Meninggal Dunia, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Atas, Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Itoc terpidana kasus korupsi.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Sabtu (14/9/2019).
Itoc Tochija meninggal masih dalam status terpidana kasus korupsi.
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija divonis 7 tahun penjara.
Vonis bersalah kepada Itoc Tochija itu berbarengan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istirnya, yang juga mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, yang divonis 4 tahun penjara.
• Itoc Tohija Meninggal Dunia di RSHS Bandung, Disebut Idap Penyakit Jantung
Dalam catatan Tribunjabar.id, kasus korupsi yang membelit Itoc Tochija dan Atty Suharti terkait pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
Hukuman penjara itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi pembangunan Pasar Atas, Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Itoc Tochija dan Atty Suharti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Itoc Tochija dan pidana penjara selama empat tahun kepada Atty Suharti," kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH,s aat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
• BREAKING NEWS, Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tohija yang Ditahan di Lapas Sukamiskin Meninggal Dunia
Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Itoc berupa hukuman 8 tahun penjara dan Atty 5 tahun penjara.
Atas vonis majelis haim itu, baik kedau terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir selama sepekan ke depan karena dari pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya tidak ada sedikit pun yang digubris oleh hakim," ujar Andi Syafrani SH, pengacara kedua terdakwa.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Ikuti Sidang Pakai Selang
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).
Itoc Tochija diduga terlibat penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa, dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal Kota Cimahi.
Itoc Tochija sendiri saat ini masih mendekam di Lapas Sukamiskin, setelah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
• Mau Nyalip Truk Tangki Malah Oleng, Pengendara Motor Ini Pun Tewas Terlindas Truk di Cileunyi
Pantauan Tribun, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Razad. Itoc Tochija tampak mengenakan batik berwarna hijau dan membawa tabung oksigen sebagai alat bantu.
"Mohon izin saya pakai alat bantu oksigen jika nanti merasa perlu," ujar Itoc saat ditanya M Razad soal kondisi kesehatannya.
Itoc yang duduk di kursi terdakwa di depan majelis hakim, tiba-tiba meminta stafnya untuk membawakan tabung oksigen. Pembacaan dakwaan sempat dihentikan sementara, dan Itoc memasukan selang berisi aliran oksigen dari dalam tabung. Pembacaan dakwaan pun dilanjutkan.
• Jelang Paruh Musim Seri 1 Liga 3 Zona Jabar, Pasoegati Ingin PS Gunung Jati Raih Poin Maksimal
Kasus ini ditangani Kejari Cimahi. Hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jabar (BPKP) yang dimohonkan oleh Kejari Cimahi, mencapai Rp 37. 487.065.273.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa masih membacakan dakwaanya.

Seperti diketahui, Itoc sendiri merupakan terpidana kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi 2016.
Dalam kasus ini, Itoc divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun pada 2017.
Saat ini, Itoc mendekam di Lapas Sukamiskin. Selain itu, istrinya, Atty Suharti turut jadi tersangka dalam kasus suap itu dan dipidana penjara 4 tahun.
Pesawat yang Jatuh di Ethiopia Sama seperti Lion Air yang Jatuh di Karawang, Boeing 737 MAX 8 https://t.co/kuxkacAuDJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) March 11, 2019