Mantan Wali Kota Cimahi Meninggal Dunia
Itoc Tochija Meninggal Dunia, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Atas, Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin. Itoc terpidana kasus korupsi.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Sabtu (14/9/2019).
Itoc Tochija meninggal masih dalam status terpidana kasus korupsi.
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija divonis 7 tahun penjara.
Vonis bersalah kepada Itoc Tochija itu berbarengan dengan vonis yang dijatuhkan kepada istirnya, yang juga mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti, yang divonis 4 tahun penjara.
• Itoc Tohija Meninggal Dunia di RSHS Bandung, Disebut Idap Penyakit Jantung
Dalam catatan Tribunjabar.id, kasus korupsi yang membelit Itoc Tochija dan Atty Suharti terkait pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.
Hukuman penjara itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa pada kasus korupsi pembangunan Pasar Atas, Kota Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Itoc Tochija dan Atty Suharti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Itoc Tochija dan pidana penjara selama empat tahun kepada Atty Suharti," kata ketua majelis hakim Sri Mumpuni SH,s aat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (30/8/2017).
• BREAKING NEWS, Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tohija yang Ditahan di Lapas Sukamiskin Meninggal Dunia
Selain dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Itoc berupa hukuman 8 tahun penjara dan Atty 5 tahun penjara.
Atas vonis majelis haim itu, baik kedau terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih pikir-pikir selama sepekan ke depan karena dari pleidoi yang dibacakan pada sidang sebelumnya tidak ada sedikit pun yang digubris oleh hakim," ujar Andi Syafrani SH, pengacara kedua terdakwa.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Ikuti Sidang Pakai Selang
Mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menjalani sidang dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/3/2019).
Itoc Tochija diduga terlibat penyalahgunaan APBD Perubahan Kota Cimahi 2006 dan APBD 2017 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa, dalam rangka Pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal Kota Cimahi.