DN Pijit Perut agar Melahirkan, Potong Ari-ari Sendiri, Pacar Ada Dua, Bingung Sang Ayah yang Mana
Ibu dua anak, DN (30), nekat memijit perutnya sendiri agar melahirkan. Bayi yang digugurkan oleh DN diperkirakan berusia 7 bulan dan berjenis kelamin
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Bayi tersebut dari hasil hubungan di luar nikah.
• Kabar Teranyar Ibu Muda yang Bunuh Bayinya di Rumah Mertua, Sang Suami Sudah Diperiksa
• Kronologis Ibu Muda di Tasik Kubur Bayinya, Sempat Dibedong dan Tidur Bersama Selama Satu Jam
• Kakek Bejat di Bangka Nekat Cabuli Cucu Adik Ipar di Pondok Kebun, Korban Lahirkan Bayi Tanpa Suami
DN pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang ia gugurkan itu.
Dua pacar DN tak ada yang mau bertanggung jawab sehingga ia nekat menggugurkannya.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya sudah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," ucap DN.
Pacar DN itu berinisial B dan F.
Sedangkan suami DN itu dikabarkan berada di Bandung.
Dari hasil pernikahannya, DN memiliki dua anak, masing-masing berusuia 7 dan 4 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan dari hasil interogasi DN mengakui telah melahirkan secara paksa dan mengubur janin yang diperkirakan berusia 7 bulan tersebut.
"Untuk memastikan kami lakukan pemeriksaan medis terhadap DN dan keterangan dokter kandungan memang baru melahirkan. Lalu kami dalami, kumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Dadang Sudiantoro, Jumat (13/9/2019).
Sejumlah bukti juga diperkuat dengan hasil autopsi terhadap janin bayi yang dikubur DN.
"Berdasar hasil autopsi bayi tersebut secara paksa dilahirkan dengan cara diurut oleh DN," ujar AKP Dadang Sudiantoro.
Dari pengakuan tersangka, kata Dadang, perbuatan yang Ia lakukan karena bayi yang dikandung merupakan hubungan di luar nikah.
• Warga Curiga Ibu Muda Ini Mengaku Kubur Kucing di Malam Hari, Ternyata yang Dikubur Bayinya Sendiri
• Ngakunya Kuburan Bangkai Kucing, Ternyata Setelah Dibongkar Kuburan Bayi Perempuan
Akibat perbuatannya, DN akan dikenai pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," ujar Dadang.
Dia menambahkan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dn-ibu-tasikmalaya-yang-gugurkan-bayinya-sendiri.jpg)