5 Fakta Ibu Muda di Tasik Lahirkan Bayi Hasil Pacaran dengan 2 Pria, Nasib Bayinya Mengenaskan
DN ibu muda asal Tasikmalaya bikin geger. Dia melahirkan bayi sendiri, potong tali pusar pakai silet. Bayi itu hasil hubungan dengan dua pria.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Kisdiantoro
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan DN (30) sebagai tersangka.
"Untuk memastikan kami lakukan pemeriksaan medis terhadap DN, dan keterangan dokter kandungan memang baru melahirkan. Lalu kami dalami, kumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Tasik.alaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Jumat (13/9/2019).
Sejumlah bukti juga diperkuat dengan hasil autopsi terhadap janin bayi yang dikubur DN.
"Berdasar hasil autopsi bayi tersebut secara paksa dilahirkan dengan cara diurut oleh DN," jelasnya.
• Ibu Muda yang Kubur Bayinya Jadi Tersangka, Gara-gara Malu Hamil di Luar Nikah
Dari pengakuan tersangka, lanjut Dadang perbuatan yang Ia lakukan karena bayi yang dikandung merupakan hubungan diluar nikah.
Akibat perbuatannya, DN akan dikenai pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," ujar Dadang.
Dia menambahkan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," tambahnya.