5 Fakta Ibu Muda di Tasik Lahirkan Bayi Hasil Pacaran dengan 2 Pria, Nasib Bayinya Mengenaskan
DN ibu muda asal Tasikmalaya bikin geger. Dia melahirkan bayi sendiri, potong tali pusar pakai silet. Bayi itu hasil hubungan dengan dua pria.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kelakuan DN (30), ibu muda, warga Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, menggegerkan Kota Tasikmalaya.
Bagaimana tidak, DN, ibu muda, pada Sabtu (7/9/2019) pekan lalu kedapatan tengah mengubur jasad janin bayi yang diperkirakan berusia 7 bulan hasil hubungan di luar nikah.
Untuk lebih lengkapnya berikut rangkuman fakta yang telah Tribun Jabar kumpulkan mengenai kelakuan DN yang menggegerkan tersebut.
• Ini Inisial 2 Pria yang Berhubungan Gelap dengan Ibu Muda di Tasik, Saat Hamil Bingung Siapa Ayahnya
1. Mengaku Sedang Mengubur Bangkai Kucing
Kecurigaan warga terhadap DN berawal dari permintaannya untuk dibuatkan sebuah lubang di pekarangan kepada seorang tetangganya pada Sabtu petang pekan lalu.
Saat ditanya DN mengaku akan mengubur bangkai kucing.
Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan karena sejumlah warga merasa curiga, warga membongkar kuburan yang dikatakan DN sebagai kuburan bangkai kucing itu.
"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," kata Apip saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
• Digantung 4 Tahun oleh Suami, Ibu Muda di Tasik Pacaran dengan 2 Pria, Hamil, Bingung Siapa Ayahnya
2. DN Lakukan Aborsi Sendiri di Kamarnya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro menuturkan, berdasar pengakuan DN melahirkan paksa kandungannya tanpa bantuan orang lain secara diurut di Rumahnya pada Jumat (6/9/2019).
DN melahirkan paksa bayi perempuannya itu sekitar pukul 05.00 waktu setempat.
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon," tutur Dadang.
"Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah Ia siapkan sebelumnya," lanjut dia.
3. Sebelum Dikubur, Jasad Bayinya Sempat Disimpan Selama 36 Jam
Bayi yang dilahirkan paksa itu sempat bernyawa dan dirawat oleh tersangka sekitar kurang dari satu jam.
"Lalu dibedong setelah Pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangung sekitar Pukul 06.00 WIB, si bayi sudah meninggal," kata Dadang.
Setelah mengetahui bayinya tak bernyawa, DN tidak langsung menguburkannya tapi menunggu keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan" jelasnya.
4. Pengakuan Pelaku, Ditinggal Suami Selama 4 Tahun, Pacaran dengan 2 Pria Lalu Hamil Tapi Tak Ada yang Tanggung Jawab
Saat diinterogasi petugas Polres Tasikmalaya Kota, DN mengaku menyesal atas perbuatannya.
• Sepak Terjang Itoc Tochija, Meninggal Dunia Terlilit 2 Kasus Korupsi, Istrinya Juga Dipenjara
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," tutur DN, Jumat (13/9/2019).
Diakuinya bayi yang dilahirkan paksa tersebut merupakan hubungan di luar nikah.
DN yang telah ditinggal begitu saja oleh suaminya selama 4 tahun, mengaku menjalin hubungan/pacaran dengan dua pria.
Dia pun bingung siapa ayah biologis dari anak yang Ia kandung dan sudah dipaksa dilahirkan itu.
"Saya panik karena tidak ada yang bertanggung jawab. Saya udah bilang ke pacar, bilangnya akan bertanggung jawab tapi tidak ada," sambung DN.
"Berpacaran dengan dua orang B dan F, ujarnya.
Sementara sang suami yang belum resmi menceraikannya sudah hilang kontak, dan kabarnya berada di Bandung.
Dari hasil pernikahan suaminya, DN telah memiliki dua anak, masing-masing berusia 7 dan 4 tahun.
5. DN Terancam Dihukum 10 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan DN (30) sebagai tersangka.
"Untuk memastikan kami lakukan pemeriksaan medis terhadap DN, dan keterangan dokter kandungan memang baru melahirkan. Lalu kami dalami, kumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kasat Reskrim Polres Tasik.alaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro, Jumat (13/9/2019).
Sejumlah bukti juga diperkuat dengan hasil autopsi terhadap janin bayi yang dikubur DN.
"Berdasar hasil autopsi bayi tersebut secara paksa dilahirkan dengan cara diurut oleh DN," jelasnya.
• Ibu Muda yang Kubur Bayinya Jadi Tersangka, Gara-gara Malu Hamil di Luar Nikah
Dari pengakuan tersangka, lanjut Dadang perbuatan yang Ia lakukan karena bayi yang dikandung merupakan hubungan diluar nikah.
Akibat perbuatannya, DN akan dikenai pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun," ujar Dadang.
Dia menambahkan pihaknya juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
"Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," tambahnya.