Tuai Banyak Kritik, Jokowi Jelaskan Maksud Surpres Revisi UU KPK, Tidak Setuju pada 4 Hal

Jokowi tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektifitas tugas KPK.

Editor: Kisdiantoro
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). 

"Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah," ungkap Laode.

Diketahui, Surpres yang dikirimkan ke DPR berisi penjelasan dari Presiden bahwa ia telah menugaskan menteri untuk membahas UU KPK bersama dewan.

Irjen Firli Disebut Sosok Kontroversial Terpilih Jadi Ketua KPK, Profesor LIPI Anggap Pelemahan KPK

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini.

Bersama surpres itu, dikirim daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang telah disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

DIM itu berisi tanggapan Menkumham atas draf RUU KPK yang disusun DPR.

Sebelumnya, semua fraksi di DPR setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Draf revisi langsung dikirim kepada Presiden Jokowi.

Ia juga belum membalas konfirmasi Kompas.com lewat aplikasi obrolan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Saut Situmorang Mundur, Minta Maaf ke Pegawai"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved