Tuai Banyak Kritik, Jokowi Jelaskan Maksud Surpres Revisi UU KPK, Tidak Setuju pada 4 Hal
Jokowi tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektifitas tugas KPK.
TRIBUNJABAR.ID - Menuai banyak kritikan, Presiden Jokowi langsung menanggapi soal maksud surat presiden kepada DPR soal revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang diajukan oleh DPR RI.
Sebelumnya, Jokowi telah menandatangani surpres terkait revisi UU KPK tersebut.
Namun, rupanya ada beberapa substansi dalam revisi UU KPK yang tidak ia setujui.
Di antaranya soal penyadapap hingga pengelolaan LHKPN.
Dilansir dari Kompas TV, Jokowi tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR yang berpotensi mengurangi efektifitas tugas KPK.
"Saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan, tidak, KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawas internal untuk menjaga kerahasiaan," kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).
• Sepak Terjang Lili Pintauli Siregar Pimpinan KPK, Pembela Kaum Lemah, Dibayar Pakai Seikat Kacang
Kemudian yang kedua, Jokowi juga mengatakan kalau dirinya tidak setuju kalau penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
"Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekruitmen yang benar," tegasnya.
Kemudian yang ketiga, Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan.
"Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," kata Jokowi
Kemudian untuk pengelolaan LHKPN, menurut Jokowi sudah tepat diurus oleh KPK.
• Irjen Firli Disebut Sosok Kontroversial Terpilih Jadi Ketua KPK, Profesor LIPI Anggap Pelemahan KPK
"Saya juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain, tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," jelas Jokowi.
Kemudian terhadap beberapa isu lain, Jokowi memiliki catatan dan pandangan yang berbeda terhadap substansi yang disampaikan oleh DPR.
"Perihal keberadaan dewan pengawas, ini memang perlu, karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam sistem check and balances saling mengawasi, hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Jokowi.
Untuk itu, Jokowi merasa perlu adanya dewan pengawas di internal KPK.