Sudah Cek Kompensasi PLN karena Listrik Padam? Begini Cara Gampang Aksesnya di www.pln.co.id
Sudahkah cek kompensasi dari listrik padam itu? Anda bisa mengaksesnya melalaui link www.pln.co.id.
TRIBUNJABAR.ID - Anda terkena dampak listrik padam seharian beberapa waktu lalu?
Sudahkah cek kompensasi dari listrik padam itu? Anda bisa mengaksesnya melalaui link www.pln.co.id.
Pihak PLN akan memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik di setengah Pulau Jawa beberapa waktu lalu.
Seperti yang diketahui, pemadaman listrik terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten pada Minggu (4/8/2019).
PT PLN (Persero) akhirnya memenuhi janjinya untuk memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak.
Adapun kompensasi yang diberikan bakal sesuai dengan deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.
• Cegah Listrik Padam, PLN Ajak Masyarakat Lakukan Ini
1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pln-pelihara-jaringan_20180705_190015.jpg)