Saksi Sebut Oded M Danial Tolak Benny Bachtiar jadi Sekda Kota Bandung karena Dua Alasan Ini
Sidang gugatan dari Staf Ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung yang melantik Ema Sumarna
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang gugatan dari Staf Ahli Pemkot Cimahi Benny Bachtiar terhadap SK Wali Kota Bandung yang melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung, kembali digelar PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (26/8/2019).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi terkait tidak dipilihnya Benny Bachtiar oleh Oded M Danial. Hal itu dijelaskan oleh Kabid Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Jabar Dedi Mulyadi.
Selain itu, posisi Dedi merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat saat proses lelang jabatan Sekda Kota Bandung dilakukan.
"Proses seleksi calon Sekda Kota Bandung digelar pada April hingga Mei 2018 itu sudah sesuai peraturan. Pada prosesnya, seleksi melampirkan tiga nama yakni Salman, Ema Sumarna dan Benny Bachtiar,"kata Dedi saat memberikan kesaksian di PTUN Bandung.
Saat sidang, Ia menjelaskan alasan Wali Kota Bandung Oded M Danial tidak memilih calon sekda Benny Bachtiar pun terungkap, salah satu alasannya adanya penolakan dari lima fraksi di DPRD Kota Bandung.
Dari tiga nama yang ditetapkan setelah dilakukan wawancara, Benny Bachtiar ditetapkan sebagai kandidat sekda dan diminta untuk dilantik menjadi Sekda Kota Bandung.
• Bikin Jantung Bobotoh Berdebar-debar di Laga Kontra Perseru, Beckham Putra Bilang Begini
Setelah dilakukan penetapan, Pemprov Jabar lalu mengajukan surat ke Wali Kota Bandung untuk pelantikan, dan pada (20/9/2018) telah terbit izin pelantikan terhadap Benny Bachtiar.
Hingga waktu yang telah ditetapkan, pelantikan tidak juga dilakukan. Dedi sempat menemui Wali Kota Bandung terkait belum dilaksanakannya pelantikan tersebut yang terpilih berdasakan lelang jabatan.
Secara lisan Dedi mengatakan bahwa Wali Kota Bandung menyampaikan perihal pelantikan masih melihat perkembangan yang tidak memungkinkan untuk melakukan pelantikan.
Pertimbangannya ialah penolakan PNS di lingkungan Kota Bandung dan pertimbangan rekomendasi penolakan lima fraksi dari DPRD Kota Bandung.
"Pernah disampaikan secara lisan, Pak Wali Kota Oded menyampaikan untuk pelantikan. Beliau melihat perkembangan saat itu tidak memungkinkan melantik dengan beberapa pertimbangan pertama penolakan PNS di Kota Bandung dan rekomendasi penolakan 5 fraksi DPRD Kota Bandung," tutur Dedi.
• Dunia Kepolisian Berduka, Tangisan Histeris Pecah Saat Jenazah Ipda Erwin Tiba di Rumah Duka
Selanjutnya, Wali Kota Bandung mengusulkan pergantian nama sekda yang dilantik yaitu menjadi Ema Sumarna (Sekda saat ini).
Menurut Dedi, pihak Pemerintah Kota telah mengirimkan surat secara langsung ke Kemendagri terkait perubahan nama tanpa melalui Gubernur.
Dedi menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jabar menolak adanya perubahan nama Sekda Kota Bandung tersebut.