Risalah Kebiri Kimia: Ini Isi Perppu-nya, Awal Mula Kebiri Kimia dan Mengapa Ditolak Organisasi HAM
Berbeda seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu pasca pengobatan dihentikan.
Seto Mulyadi selaku pemerhati anak, turut meminta pemerintah untuk mengkaji ulang wacana memberikan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual.
Senada dengan Seto Mulyadi, Psikolog Klinis Fakultas Psikologi UI, Kristi Poerwandari juga menilai, hukuman kebiri berpotensi salah arah.
Menurut Kristi, hukuman tersebut hanya akan memunculkan asumsi di masyarakat bahwa, tidak ada yang perlu dibenahi dari ideologi atau cara hidup dalam masyarakat.
Hukuman tersebut, menurut Kristi, juga hanya akan membentuk anggapan di masyarakat bahwa kekerasan seksual 100 persen terjadi karena alat kelamin pelaku.
Isi Perppu No. 1 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 berisi tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berikut adalah isi dari Perppu 1 Tahun 2016
PASAL I
- Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan
tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi
pelaku Anak.
2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3) Pelaksanaan Pasal 82A
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. (ICJR, Mappi FHUI, Ecpat Indonesie, Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri)
- Bob Friandy, Sanksi Kebiri Kimia (Analisis UU No. 35 Tahun 2014 Studi Komparatif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam), (Pascasarjana UIN Sumatera Utara)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)