Risalah Kebiri Kimia: Ini Isi Perppu-nya, Awal Mula Kebiri Kimia dan Mengapa Ditolak Organisasi HAM
Berbeda seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu pasca pengobatan dihentikan.
TRIBUNJABAR.ID - Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Salah satu ketentuan dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 adalah berisi tentang Kebiri Kimia.
Mayoritas fraksi di DPR sepakat dengan hukuman kebiri kimia sebagai bentuk pemberatan hukuman.
Hukuman Kebiri kimia adalah prosedur di mana seseorang nantinya apabila mendapat hukuman tersebut maka akan kehilangan fungsi testisnya, sehingga akan kehilangan libido dan mandul.
Tribunnewswiki.com merangkum catatan perihal hukuman kebiri kimia, risalah singkat, asal usul, penerapan, dan respon penolakan yang diambil dari berbagai sumber.
Kebiri Kimia: Risalah Singkat
Proses Kebiri Kimia mempunyai dua jenis prosedur yang berbeda.
Pertama adalah melalui pembedahan, yang kedua adalah melalui proses kimia.
Proses pengebirian dengan cara bedah, atau pembedahan testis, mempunyai efek permanen.
Sedangkan dalam proses pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksual akan berkurang.
Proses Kebiri Kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.
Antiandrogen ini dapat menekan libido atau dorongan seksual.
Prosedur Kebiri Kimia biasanya digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut.
Untuk beberapa kasus, Kebiri Kimia digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual.
Berbeda seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu pasca pengobatan dihentikan.