Risalah Kebiri Kimia: Ini Isi Perppu-nya, Awal Mula Kebiri Kimia dan Mengapa Ditolak Organisasi HAM
Berbeda seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu pasca pengobatan dihentikan.
Kebiri kimia akan bekerja mempercepat metabolisme testosteron alami, mengubah efek hormon dalam tubuh, dan mempengaruhi pelepasan kelenjar pituari dari hormon prekusor untuk
produksi testosteron.
Pilihan obat yang paling umum digunakan dalam prosedur Kebiri Kimia adalah medroxyprogesterone acetate (MPA) dan cyproterone acetate.
Obat tersebut dapat mengurangi kadar testosteron secara efektif pada pria.
Selanjutnya dapat menurunkan gairah seks, serta mengurangi kemampuan mereka untuk dirangsang secara seksual.
Hukuman Kebiri Kimia: Awal Mula
Hukuman Kebiri Kimia yang akan digunakan sebagai hukuman pidana bagi pelaku kejahatan seksual pertama kali diwacanakan ke publik oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Wacana ini juga didukung oleh Menteri Sosial pada bulan Mei 2015.
Asrorun Niam Sholeh, selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan bahwa hukuman berupa suntik antiandrogen adalah hukuman yang tepat bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual pada anak.
Menurut Asrorun, suntikan antiandrogen akan membuat mata rantai kejahatan seksual diharapkan terputus.
Senada dengan Ketua KPAI, Sekjen KPAI juga turut mengamini dengan pengharapan bahwa pemerintah dapat mengamandemen UU.
KUHP dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat.
Wacana amandemen UU Perlindungan Anak Tahun 2002 pada mulanya didorong untuk memberikan pemberatan hukuman yang luar biasa bagi pelaku kejahatan seksual anak dengan kebiri lewat suntikan kimia (chemical castration).
Wacana ini kemudian mendapat dorongan dari berbagai pihak, serta diusulkan adanya percepatan melalui Perppu dengan mengusung isu darurat kejahatan seksual anak.
Pada Oktober 2015, Susanto selaku Wakil Ketua KPAI mendorong diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai hukuman kebiri untuk pelaku paedofil bisa jadi
solusi atas lemahnya hukum terhadap kejahatan seksual pada anak.
Dikutip dari Menguji Euforia Kebiri: Catatan Kritis atas Rencana Kebijakan Kebiri (Chemical Castration) bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Indonesia. (ICJR, Mappi FHUI, Ecpat Indonesie, Koalisi Perempuan Indonesia, Aliansi 99 Tolak Perppu Kebiri), menurut Susanto, kondisi kekerasan seksual pada anak sudah urgent.