Begini Prosedur Kebiri Kimia yang Harus Dijalani Aris Pemuda 20 Tahun yang Sudah Perkosa 9 Anak
Pemuda asal Mojokerto perkosa 9 anak di bawah umur, ia dijatuhi hukuman pidana dan kebiri kimia, berikut penjelasan kebiri kimia dalam medis.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Baru-baru ini, khalayak digemparkan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Pelaku bejat itu dilakukan secara sadis oleh seorang pemuda bernama Muh Aris (20).
Aris telah melakukan pemerkosaan yang menelan korban sebanyak 9 anak.
Ia warga asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Aris diamankan dan sudah mendapatkan hukuman atas kasus pelecehan dan kekerasan anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, Aris dipidana mendekam di penjara selama 17 tahun.
Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman kebiri kimia.
Seperti yang dikutip dari kompas.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu.
• Kesaksian Korban Selamat Pembantaian Sadis di KM Mina Sejati, 20 ABK Kemungkinan Dibantai Bapak-Anak
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Nugroho Wisnu mengatakan hukuman kebiri kimia disertakan dalam tuntutan atas pertimbangan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.
Lantas, tampak masih asing didengar hukuman kebiri kimia ini, menimbulkan tanda tanya.
• Sadis, Pemuda Ini Aniaya Pacar sampai Bersimbah Darah Lantas Memperkosanya, Ini Gara-garanya
Apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri kimia?
Kebiri Kimia adalah salah satu hukuman yang ada di Indonesia untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.