Begini Prosedur Kebiri Kimia yang Harus Dijalani Aris Pemuda 20 Tahun yang Sudah Perkosa 9 Anak

Pemuda asal Mojokerto perkosa 9 anak di bawah umur, ia dijatuhi hukuman pidana dan kebiri kimia, berikut penjelasan kebiri kimia dalam medis.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
shutterstock
Suntik kebiri buat pedofilia. 

Hukuman ini mulai berlaku sebagaimana dijelaskan pada Perppu No 1 tahun 2016 tentang perlindungan Anak.

Kekerasan seksual terhadap anak ini kerap kali berkaitan dengan pedofilia.

Pedofilia diartikan sebagai minat seksual yang bekelanjutan terhadap anak-anak di bawah umur rentang usia hingga 13 tahun.

Dilansir dari Hellosehat.com, American Psychological Association menyatakan bahwa pedofilia adalah gangguan mental, dan hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak selalu salah.

Kebiri kimia
Kebiri kimia (shutterstock)

Karena gangguan ini kerap kali terjadi hingga memunculkan banyaknya kasus, maka diharuskan hukuman untuk mengatasi gangguan sebanding dengan hukuman dengan cara dikebiri.

Apa itu kebiri?

Kebiri pada pria adalah prosedur dilakukannya untuk menghilangkan fungsi testisnya, sehingga mereka kehilangan libido dan mandul.

Tindakan kebiri ini terdapat dua jenis prosedur yang berbeda.

Di antaranya dengan pembedahan dan proses kimia.

Dalam kebiri bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen.

Namun, dalam kebiri kimia, dilakukan pengurangan kadar testosteron dalam tubuh dengan mengkosumsi obat-obatan tertentu secara berkala.

Dengan cara ini dorangan hasrat seksual akan berkurang.

Profil Mantan Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib Meninggal Dunia, Alumni Peperangan Afganistan

Prosedur kebiri kimia

Suntik kebiri buat pedofilia.
Suntik kebiri buat pedofilia. (shutterstock)

Kebiri kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron.

Obat-obatan tersebut dapat menekan libido atau dorongan seksual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved