Pria di Tasikmalaya Ini Bikin Geger, Buka Pijat Plus-plus Sesama Jenis, Dipasarkan via Facebook
Awalnya, praktik pijat plus-plus sesama jenis yang dibuka oleh warga Mangkubumi, Tasikmalaya itu terendus berdasarkan laporan warga.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Terlapor atau ADH, menampilkan foto-foto telanjang di akun Facebook-nya.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (21/8/2019) sore, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ternyata ADH sudah membuka praktik pijat plus-plus selama dua bulan terakhir.
• Polisi Tetapkan ADH Jadi Tersangka, Diduga Buka Pijat Plus Sesama Jenis, Ini Pasal yang Dikenakan
Polisi masih mendalami, apakah ada tersangka lain dalam praktik tersebut.
AKP Dadang Sudiantoro juga mengatakan, pihaknya akan mendalami pelanggan yang biasa berkomunikasi dengan ADH.
ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman kurungan maksimal 6 tahun kurungan," ujar AKP Dadang Sudiantoro.
Tetangga Kecolongan

Tetangga ADH, mengaku merasa kecolongan lantaran ada praktik pijat plus-plus sesama jenis itu.
ADH ternyata sudah tujuh bulan menyewa tempat indekos di daerah Jalan Cieunteung Sukarame.
Ketua RW setempat, Ajat Sudrajat (45) mengaku kaget lantaran polisi mengamankan pria yang dikenal terkesan kemayu itu.
"Ya kami merasa kecolongan jika memang benar dia (ADH) membuka praktik itu di lingkungan kami," ujarnya.
• Perempuan Pengajar Terapis Pijat di Kuningan, Dideportasi ke Thailand dan Terancam Dicekal 1 Tahun
Dalam kesehariannya, ADH dikenal sebagai warga yang baik.
Menurut Ajat, ADH memang tak mencurigakan.
Hal serupa dikatakan oleh tetangga ADH lainnya, Ami Rahmi (32).
"Kalau saya tidak pernah melihat ada tamu yang datang kalau siang-siang," kata Ami yang rumahnya berada di samping depan kosan ADH.