Polisi Tetapkan ADH Jadi Tersangka, Diduga Buka Pijat Plus Sesama Jenis, Ini Pasal yang Dikenakan

Polisi menetapkan ADH menjadi tersangka. Diduga membuka pijat plus sesama jenis. Ini pasal yang dikenakan.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Isep Heri
Seorang warga melintas di depan kamar kos yang dipasang garis polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polisi menetapkan ADH (26), sebagai tersangka.

ADH adalah pria yang ditangkap di kosannya yang berlokasi di Jalan Cieunteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

ADH yang dalam KTP tertera sebagai warga Mangkubumi diamankan polisi karena diduga membuka praktik pijat plus bagi sesama jenis.

Setelah 2x24 jam menjalani pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menetapkan ADH sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, ADH terjerat pasal tindak pidana ITE dan pornografi.

"Berawal dari laporan masyarakat yang menemukan akun (Facebook) atas nama terlapor yang menampilkan foto-foto telanjang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (21/8/2019) sore.

Selain menetapkan tersangka, telepon genggam milik ADH juga diamankan sebagai alat bukti.

Dadang Sudiantoro menambahkan, dari keterangan tersangka kepada polisi ADH telah melakukan kegiatan tersebut selama dua bulan terakhir.

"Sejauh ini baru 1 orang yang kami tetapkan tersangka, kami akan dalami untuk kemungkinan tersangka lain," ujarnya.

"Masih kami dalami mengenai pelanggan dan yang biasa berkomunikasi dengan yang bersangkutan," ucap dia.

Karena kegiatannya itu ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

"Ancaman kurungan maksimal 6 tahun kurungan," ujar AKP Dadang Sudiantoro.

Si Nenek Akui ADH Suka Memijat

Pada Senin (19/8/2019) Sore, polisi dari Polres Tasikmalaya Kota mengamankan ADH (26) di indekosnya yang berlokasi di Jalan Cieunteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.


Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved