Pria di Tasikmalaya Ini Bikin Geger, Buka Pijat Plus-plus Sesama Jenis, Dipasarkan via Facebook
Awalnya, praktik pijat plus-plus sesama jenis yang dibuka oleh warga Mangkubumi, Tasikmalaya itu terendus berdasarkan laporan warga.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - ADH (26), pria yang tinggal di indekos di Jalan Cieunteung Sukarame, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, diduga membuka praktik pijat plus-plus sesama jenis.
Awalnya, praktik pijat plus-plus sesama jenis yang dibuka oleh warga Mangkubumi, Tasikmalaya itu terendus berdasarkan laporan warga.
Warga menemukan ada akun Facebook diduga milik warga Tasikmalaya, ADH yang menawarkan jasa pijat plus-plus sesama jenis.
TribunJabar.id telah menulusuri akun Facebook yang diduga milik ADH tersebut.
Di kolom pekerjaan akun mengatasnamakan ADH, tertulis 'therapist'.
Akun mengatasnamakan ADH tersebut, dalam beberapa unggahannya di Facebook kerap menuliskan soal jasa pijat.
Tak ketinggalan, beberapa foto juga turut disertakan, bahkan ada foto yang memperlihatkan hal yang tak pantas seperti tak mengenakan sehelai kain pun saat memijat.
• ADH Memasarkan Jasa Pijat yang Diduga Ada Plus-plusnya di Tasikmalaya Melalui Facebook
Tarif untuk memijat perempuan dan laki-laki pun tertera dalam postingan akun Facebook mengatasnamakan ADH.
Dalam akun Facebook ADH, disebutkan layanan pijat itu dibuka mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Berdasarkan laporan masyarakat itu, akhirnya polisi mengamankan ADH.
ADH diamankan di indekosnya pada Senin (19/8/2019) sore.
Akhirnya, setelah pemeriksaan 2x24 jam, ADH ditetapkan sebagai tersangka.
Telepon genggam alias ponsel milih ADH juga diamankan sebagai alat bukti.
Sudah Dua Bulan

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, pihaknya memang menerima laporan dari masyarakat mengenai akun Facebook atas nama ADH.
Terlapor atau ADH, menampilkan foto-foto telanjang di akun Facebook-nya.
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim dari keterangan saksi. Penyidik memperoleh alat bukti dan menetapkan terlapor jadi tersangka," kata AKP Dadang Sudiantoro, Rabu (21/8/2019) sore, kepada wartawan termasuk TribunJabar.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ternyata ADH sudah membuka praktik pijat plus-plus selama dua bulan terakhir.
• Polisi Tetapkan ADH Jadi Tersangka, Diduga Buka Pijat Plus Sesama Jenis, Ini Pasal yang Dikenakan
Polisi masih mendalami, apakah ada tersangka lain dalam praktik tersebut.
AKP Dadang Sudiantoro juga mengatakan, pihaknya akan mendalami pelanggan yang biasa berkomunikasi dengan ADH.
ADH dijerat Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman kurungan maksimal 6 tahun kurungan," ujar AKP Dadang Sudiantoro.
Tetangga Kecolongan

Tetangga ADH, mengaku merasa kecolongan lantaran ada praktik pijat plus-plus sesama jenis itu.
ADH ternyata sudah tujuh bulan menyewa tempat indekos di daerah Jalan Cieunteung Sukarame.
Ketua RW setempat, Ajat Sudrajat (45) mengaku kaget lantaran polisi mengamankan pria yang dikenal terkesan kemayu itu.
"Ya kami merasa kecolongan jika memang benar dia (ADH) membuka praktik itu di lingkungan kami," ujarnya.
• Perempuan Pengajar Terapis Pijat di Kuningan, Dideportasi ke Thailand dan Terancam Dicekal 1 Tahun
Dalam kesehariannya, ADH dikenal sebagai warga yang baik.
Menurut Ajat, ADH memang tak mencurigakan.
Hal serupa dikatakan oleh tetangga ADH lainnya, Ami Rahmi (32).
"Kalau saya tidak pernah melihat ada tamu yang datang kalau siang-siang," kata Ami yang rumahnya berada di samping depan kosan ADH.