Garis Biru Janggal Tutupi Tanggal Kedaluwarsa Obat Novi, Seharusnya Obat Dimusnahkan pada Bulan Juni
Saat kontrol kandungannya, Novi Sri Wahyuni mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari puskesmas.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21) bernasib malang.
Warga Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara itu diberi obat kedaluwarsa oleh Puskesmas Kamal Muara.
Saat kontrol kandungannya pada Selasa (13/8/2019) lalu, Novi Sri Wahyuni mendapat tiga strip obat berjenis vitamin B6 dan beberapa obat lain dari pihak puskesmas.
Setelah mengonsumsi obat tersebut, ibu hamil 15 minggu itu merasa pusing, mual, perut melilit, serta muntah-muntah.
Istri dari Bayu Randi Dwitara (19) itu baru menyadari ada yang janggal dari obat yang ia terima dari Puskesmas Kamal Muara.
Setelah dua kali mengonsumsi obat itu, Novi Sri Wahyuni melihat ada coretan biru pada obat tersebut.
Ketika ia cermati, garis biru itu menutupi tanggal kedaluwarsa obat.
Ternyata obat itu sudah tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa sejak bulan April 2019.
Lalu, Novi Sri Wahyuni mengonfirmasi hal tersebut ke pihak Puskesmas Kamal Muara.
Pihak puskesmas mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa kepada pasien.

Melansir dari Kompas.com, obat kedaluwarsa yang diberikan Puskesmas Kamal Muara itu seharusnya sudah dimusnahkan.
Kasudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati mengatakan pemusnahan obat-obat kedaluwarsa dilakukan dua kali dalam setahun.
Pemusnahan dilakukan pada bulan Juni dan Desember.
"Kegiatan pemusnahan itu pada bulan 6 dan bulan 12. Dua kali setahun," kata Yudi di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Yudi akan menanyakan terkait obat kedaluwarsa yang diterima Novi ke pihak puskesmas.
"Ini yang nanti kita akan tanyakan kembali kenapa masih ada obat yang harusnya musnah di bulan 6 kenapa tidak diambil oleh Puskesmas Kecamatan," ujarnya.
Yudi menduga tiga strip vitamin B6 yang diterima Novi kemungkinan terselip di antara obat-obat lain yang masih layak digunakan.

Sementara itu, Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara mengatakan, pihaknya telah melakukan pemisahan obat kedaluwarsa sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
"Jadi untuk kedaluwarsa itu kan dipisahkan. Untuk pemusnahannya karena ini adalah aset, pemusnahannya itu harus dengan prosedur.
Karena kalau sedikit langsung dimusnahkan kan ada cost di sana.
Jadi kita kumpulkan kemudian dilabeli nanti saat ada proses penghapusan obat kadaluwarsa itu akan dimusnahkan," ujar Agus.
Ia menyampaikan, vitamin B6 kedaluwarsa itu diberikan oleh apoteker puskesmas karena faktor kelalaian dan kurang konsentrasi.
Selain dua butir obat kedaluwarsa yang ia konsumsi, Novi Sri Wahyuni menduga ia juga meminum obat yang sama pada bulan sebelumnya.
Seingatnya, sudah tiga strip vitamin B6 berisi 36 butir obat yang telah dia minum.
Semua trip obat itu juga dibubuhi coretan biru.
• Ini Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Asusila ke Orangtua Mantan Pacar, Ada 1 Dus Obat Kuat
• Dua WNA yang Menetap di Ciamis Dideportasi, Izin Tinggal Kedaluwarsa Sejak 2016
Namun, bungkus obat itu sudah terbuang sehingga tak ada bukti yang menguatkan perkataannya.
Pihak puskesmas juga tidak bisa memastikan hal tersebut karena bungkus obat sudah terbuang.
"(Dugaan 36 obat) Itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Puskesmas Kamal Muara membawa Novi ke RS.BUN.
Di sana, Novi menjalani pemeriksaan salah satunya USG.
Selain itu, Novi Sri Wahyuni juga diberikan obat penguat rahim dari dokter.
Kala itu obat itu dipegang oleh Kepala Puskesmas Kamal Muara. Saat perjalanan pulang, kata Novi pihak puskesmas mengatakan bahwa tanggung jawab mereka cukup sampai di situ saja.
Mereka ingin agar Novi menandatangani sebuah surat perjanjian tak akan menuntut puskesmas. Namun Novi menolak.
Alhasil, obat tersebut ditahan pihak puskesmas. Namun pihak puskesmas membantah hal tersebut.
Melalui Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, Dr Agus Arianto Haryoso mengatakan alasan tidak diberikannya obat tersebut karena lupa.
"Yang benar adalah karena waktu terjadi dialog tersebut kondisinya dalam keadaan emosional, pasiennya pulang dulu kemudian obatnya terlupa untuk diberikan. Namun Kepala Puskesmas Kelurahan Kamal Muara menitipkan kepada bidan. Nanti kalau ada yang mau ambil obat tolong disampaikan," ujar Agus.
Adapun obat tersebut akhirnya baru diserahkan pihak Puskesmas pada Sabtu (17/8/2019) lalu.
Namun sebelum itu, Novi didampingi kuasa hukumnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dengan dugaan pelanggaran Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.
Lakukan Mediasi
Kemarin, Pihak Puskesmas Kamal Muara didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di Kantor Kelurahan Kamal Muara.
Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak.
Dua kesapakatan itu yakni:
1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Kelurahan Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.
Selain itu terdapat dua orang saksi yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Kasudinkes Jakarta Utara, Yudi Damyati dan ketua RW 01 Kamal Muara Sadin B.
Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar.
Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus namun Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.
Lanjutkan proses hukum Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan meski pada mediasi itu pihak puskesmas memintanya.
"Sampai hari ini tetap proses hukum (berlanjut), pinginnya mereka mencabut, konteksnya tindak pidana umum tidak bisa dicabut," ujar Pius.
Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut di kepolisian. Ia yakin bahwa saat ini unsur pidana yang ada sudah memenuhi unsur pidana.
"Kita melihat unsur tindak pidana, sudah ada dua alat bukti," ujarnya.
Dua alat bukti yang dimaksud adalah sisa obat kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara yang saat ini sudah disita kepolisan dan pemberitaan di berbagai media terkait pengakuan dari puskesmas.
Saat ini pihak Kepolisian masih enggan berkomentar mengenai kasus tersebut.
Status dari laporan tersebut sejauh ini masih dalam penyelidikan Polisi.
(Tribun Jabar/Kompas.com)