Angka Perceraian di Ciamis Tertinggi ke-5 Secara Nasional, Bupati Prihatin Banyak Guru Cerai
Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM menyebut angka perceraian di Ciamis sangat tinggi.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS- Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM menyebut angka perceraian di Ciamis sangat tinggi.
Menurut Herdiat Sunarya, angka perceraian di Ciamis merupakan yang tertinggi ketiga di Jawa Barat.
Kasus perceraian di Ciamis, ucap Herdiat Sunarya, banyak terjadi di kalangan PNS di Dinas Pendidikan ( Disdik), termasuk para guru.
Ia menyampaikan data itu dalam acara “Ngopi Bareng Bupati Ciamis” dalam rangka HUT ke-74 Mahkamah Agung di Aula Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Senin (19/8/2019) siang.
Herdiat Sunarya pun mengaku prihatin dengan tingginya angka perceraian di Ciamis tersebut.
“Angka perceraian di Ciamis luar biasa tinggi. Nomor tiga se-Jabar. Kondisi tersebut jelas memprihatinkan, apalagi angka perceraian di kalangan ASN terutama dari Disdik juga tinggi. Kadang saya berpikir, banyak guru di Ciamis yang bercerai apakah karena setelah mendapat tunjangan sertifikasi?” ujar Herdiat Sunarya.
• Kota Bandung Masuk 3 Besar Angka Perceraian Tertinggi di Jabar, Indramayu dan Ciamis Terbanyak Cerai
• Kurang dari Sebulan, Ada 295 Kasus Perceraian di Bandung Barat
Keprihatinan yang mendalam menurut Bupati Herdiat, dari ribuan perkara cerai yang ditangani PA Ciamis tiap tahun, penyebab utamanya adalah faktor ekonomi.
Banyak rumah tangga bubar, karena suami tidak mampu menafkahi keluarganya.
“Itu artinya menyangkut kesejahteraan. Harus ada upaya-upaya perbaikan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ketua PA Ciamis, Drs H Anang Permana SH MH kepada Tribun menyebutkan jumlah permohonan perkara yang masuk PA Ciamis selama tahun 2019 ini sampai hari Senin (19/8/2019) sebanyak 3.558 perkara.
Rinciannya, ada 2.381 perkara gugat cerai (isteri menggugat cerai suami), 1.139 perkara talak cerai (suami menceraikan isteri), 70 perkara dispensasi nikah (permohonan izin nikah bawah umur), 24 izin poligami, serta permohonan lainnya (semisal hak waris, perkara syariah, dan lainnya).
Rata-rata tiap bulan, PA Ciamis menangani 500 sampai 600 kasus perceraian atau tiap bulan ada sekitar 500 ibu rumah tangga di Ciamis dan Pangandaran jadi janda karena bahtera rumah tangganya bubar secara resmi setelah bersidang di PA Ciamis.
• Buntut Perceraian Song Hye-Kyo dan Song Joong Ki, Artis Korea Harus Bayar Denda Jika Cerai
• Ini Paket yang Ada Dalam Program Klakon Gawe Bungah, Ada Paket Perkawinan dan Perceraian
Dari 2.381 perkara gugat cerai dan 1.139 perkara talak cerai yang ditangani PA Ciamis selama tahun 2019, menurut Anang, latar belakang pemohonnya 1.283 orang berlatar belakang pendidikan SMP sederajat ke bawah.
Dengan kelompok umur terbanyak antara 21 – 30 tahun (1.320 orang) dan kelompok rumu 31-40 tahun (1.200 orang).