5 Fakta Seputar WNA Asal Thailand yang Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mengamankan warga negara asing (WNA) asal Thailand.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Seorang perempuan WNA asal Thailand, Miss Boonnam Johnam (kiri), yang diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Senin (19/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon mengamankan warga negara asing (WNA) asal Thailand.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, M Tito Andrianto, mengatakan, WNA itu bernama Miss Boonnam Johnam (36).

Berikut 5 fakta seputar WNA perempuan tersebut yang berhasil dirangkum Tribun Jabar.

1. Diamankan di Kuningan

Perempuan asal Thailand itu diamankan di Seoul Thai Korea Massage yang berada di Kabupaten Kuningan.

"Yang bersangkutan kami amankan di Ruko Taman Kota, Kabupaten Kuningan," kata M Tito Andrianto dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Senin (19/8/2019).

Ia mengatakan, jajarannya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap WNA itu.

2. Kegiatan yang Dilakukannya Tidak Sesuai Visanya

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui WNA tersebut datang ke Indonesia pada 6 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno - Hatta.

Selain itu, WNA tersebut menggunakan bebas visa kunjungan wisata yang berlaku selama 30 hari.

"Yang bersangkutan kedapatan mengajar para terapis tentang cara pemijatan ala Thailand," ujar M Tito Andrianto.

Jatah Blanko KTP Elektronik, Tiap Kabupaten/Kota 500 Lembar Per Minggu, Tak Heran Antrean Panjang

3. Terancam Dideportasi

Menurut Tito, WNA Thailand itu melanggar Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Setelah pemeriksaan beres, secepatnya kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan," kata M Tito Adrianto.

Saat ini, Miss Boonnam Johnam masih ditahan di ruang detensi karena masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

4. Tidak Bisa Bahasa Inggris

Tito mengakui jajarannya sempat mengalami kesulitan saat berkomunikasi dengan Miss Boonnam Johnam.

"Yang bersangkutan tidak bisa bahasa Inggris sehingga kami sempat kesulitan berkomunikasi," ujar M Tito Andrianto.

Karenanya, pihaknya pun harus mencari penerjemah bahasa Thailand terlebih dahulu saat melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, WNA itu diamankan pada 14 Agustus 2019, namun karena kendala komunikasi sehingga tidak bisa langsung diperiksa.

Setelah mendapatkan penerjemah bahasa, barulah jajarannya dapat melakukan pemeriksaan awal kemudian dilanjutkan konferensi pers.

Iduladha Sudah Lewat Seminggu tapi Harga Sembako Tak Kunjung Turun, Cabai Malah Naik

5. Pemilik Tempat Pijat Sudah Diperiksa

Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Arfa Yuda Indriawan, mengatakan, jajarannya telah memeriksa pemilik Seoul Thai Korea Massage bernama Ratana Pujianti.

"Dari pemereksaan sementara pemilik ini tidak mengetahui kelengkapan dokumen WNA asal Thailand itu," kata Arfa Yuda Indriawan.

Ia mengatakan, WNA perempuan itu datang ke Cirebin atas permintaan suami Ratana Pujianti yang bernama Lee Changho.

Diketahui Lee Changho berkewarganegaraan Korea yang mempunyai bisnis massage di negara asalnya.

Menurut Arfa, Miss Boonnam Johnam itu pernah bekerja di tempat milik Lee Changho di Negeri Ginseng.

Karenanya, WNA Thailand itu dikirim ke Indonesia untuk melatih cara memijat ala Thailand.

"Kami masih dalami terus, tetapi dari pemeriksaan istrinya itu tidak tahu karena yang mengurus suaminya," kata Arfa Yuda Indriawan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved