Terdampak Mati Listrik 4 Agustus 2019? Begini Cara Lihat Kompensasi dari PLN
PT PLN segera memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik, Minggu (4/8/2019).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PT PLN segera memberikan kompensasi bagi warga yang terdampak mati listrik, Minggu (4/8/2019).
Tetapi, setiap pelanggan PLN akan mendapat jumlah kompensasi yang berbeda.
"PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017," tulis PLN dalam laman resminya, Minggu (18/8/2019).
Bagi Anda yang terdampak, saat ini Anda sudah bisa mengecek besaran kompensasi pada laman resmi PLN.
• Bendera Indonesia dan Monako Sama Berwarna Merah Putih, Berikut Adalah Perbedaannya
• Mati Listrik? Kenapa Tak Coba Produksi Listrik Sendiri, Nih Caranya
Berikut ini cara-cara yang bisa Anda lakukan.
1. Buka lama resmi PLN di www.pln.co.id
2. Pilih menu pada pojok kiri atas laman tersebut
3. Pilih menu "Pelanggan".
4. Setelah itu, pilih "Layanan Online"
5. Pilih "Info Kompensasi" dengan mengetuk kotak di tengah layar
6. Kemudian, masukkan ID pelanggan seperti nama pelanggan maupun nomor meter.
7. Ketik kode pada kotak kosong di sebelah kanan
8. Klik "search".
9. Kompensasi yang Anda dapat akan muncul dengan berbagai informasi didalamnya.
Sebagai catatan, kompensasi akan diberikan pada bulan September 2019. Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September.
Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
• Mati Listrik Setengah Hari, Negara Ini Gratiskan Tagihan Listrik Selama Sebulan
• 77 Petugas Layanan Teknik PLN Diterjunkan Jaga Pasokan Listrik Saat Idul Adha di Kota Bandung