Mati Listrik? Kenapa Tak Coba Produksi Listrik Sendiri, Nih Caranya
Kejadian mati listrik serentak di sebagian Pulau Jawa beberapa waktu lalu menunjukkan ketergantungan sebagian besar
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejadian mati listrik serentak di sebagian Pulau Jawa beberapa waktu lalu menunjukkan ketergantungan sebagian besar masyarakat terhadap aliran listrik dari PT PLN.
Padahal, konsumen PLN pun bisa memproduksi listrik sendiri di rumahnya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Senior Manager General Affair PLN Jabar, Andhoko Soeyono, mengatakan warga bisa memasang PLTS Atap dengan membuat panel tenaga surya di atap rumah atau tempat usahanya masing-masing.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN Persero.
"Di Jawa Barat sudah ada 358 pelanggan yang sudah memasang PLTS Atap. Itu di 18 kabupaten, terbanyak di Kabupaten Bekasi ada 200-an pelanggan yang sudah pasang," kata Andhoko dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jumat (9/8/2019).
Sejak Peraturan Menteri ESDM tersebut diterbitkan pada akhir 2018, katanya, kementerian pun mengatur sistem produksi, termasuk ekspor-impor antara PT PLN dengan pelanggannya yang memasang PLTS Atap.
• Bototoh Sebut Persib Bandung Lupa Cara Menang, Ini Perbandingan dengan 2 Musim Sebelumnya
"Pelanggan PLN sudah boleh memasang PLTS Atap di rumah masing-masing dan sudah diakui PLN. KWh-meternya yang tadinya biasa, diganti kWh-meter untuk ekspor-impor. Pelanggan produksi listrik berapa dan memakai listrik berapa, nantinya diperhitungkan," kata Andhoko.
Menurut Andhoko, pemberlakuan pelanggan sekaligus jadi produsen listrik ini bertujuan mendukung terciptanya listrik ramah lingkungan, atau semangat green energy.
Pelanggan yang ingin jadi produsen listrik ini, katanya, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Sistem PLTS Atap ini, katanya, meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor.
Sistem PLTS Atap tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel.
Andhoko mengatakan untuk mendapat perlengkapannya, sudah banyak dijual di pasaran.
Namun, untuk menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik PT PLN, instalasi Sistem PLTS Atap wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia, standar internasional, dan atau standar PT PLN.
• Resep dan Cara Membuat Rujak Bakso Jando untuk Menu Spesial di Rumah
Syarat lainnya, katanya, kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PT PLN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-listrik-menyala-lagi.jpg)