Mencuri Pakaian Dalam Wanita untuk Penuhi Hasrat Berfantasi, Sasarannya Kamar Kos Cewek

Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.

Penulis: Haryanto | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Haryanto
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin menanyai pelaku pencurian pakaian dalam wanita. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota Polsek Kiaracondong berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis pakaian dalam wanita di wilayah hukumnya.

Pelaku yang merupakan warga Andir, Kota Bandung bernama Ridwan Andri (24) itu diketahui telah beberapa kali melakukan aksinya.

Ia menyasar sejumlah indekos khusus wanita di wilayah tersebut saat akan beraksi, serta dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB setiap aksinya.

Hal itu diakui oleh Ridwan saat ditemui di Mapolsek Kiaracondong, Bandung pada Senin (12/8/2019).

"Ke pakaian laki-laki mah enggak, lebih ininya (memiliki hasratnya) ke pakaian perempuan. Udah lama, dari kecil kayak gitu," kata Ridwan menjelaskan.

Warga Rebutan Kupon Daging Kurban di Masjid Agung Sumedang, Dibagikan Hari Ini

Aksi pencuriannya itu nekat dilakukan agar fantasi seksualnya bisa terpenuhi.

Terhadap barang curiannya itu, dia menjelaskan sering kali berhalusinasi untuk mendapatkan sensasinya.

Bahkan remaja yang sudah memiliki calon istri itu sering juga mengambil pakaian dalam milik pacarnya.

Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita

"Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi terus langsung onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.

Saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar indekos yang dihuni oleh wanita pada dini hari.

Saat berada di dalam kamar indekos lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.

Setelah Lima Kali Pemilu, Baru Kali Ini PKB Rebut Kursi Wakil Ketua DPRD Jabar

Aksinya tersebut akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat beraksi.

Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.

Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved