Jadi Bandar Judi Togel Online, Pria Asal Majalaya Terancam Pidana 10 Tahun

Judi toto gelap (togel) dengan modus online atau terkoneksi dengan situs judi ditemukan di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
net
illustrasi judi online 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Judi toto gelap (togel) dengan modus online atau terkoneksi dengan situs judi ditemukan di Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.

Seorang pria bernama Yayat Rukayat asal Desa Majasetra harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung karena jadi bandar togel online. Kasusnya terdata dengan nomor perkara 533/Pid.B/2019/Pn Blb.

‎Sidang dakwaannya harusnya digelar pada Rabu (7/8/2019).

Namun, jaksa penuntut umum dari Kejari Bale Bandung yang menangani kasus ini, Wawan Witana, mengundurkan sidang dakwaan tersebut.

"Sidangnya ditunda karena saksi tidak hadir. Sidang dakwaan kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan," ujar Wawan belum lama ini.

Candu Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Sapi dan Kabur, Ditembak Polisi di Rumah Calon Mertua

Dalam berkas dakwaan yang diterima Tribun Jabar dari Panitera Pidana PN Bale Bandung, Yayat dijerat Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun.

Yayat ditangkap Satreskrim Polres Bandung pada 21 Mei 2019.

Di berkas dakwaan, dijelaskan bahwa ‎‎Yayat membuat akun di situs judi online Halo Toto via ponselnya. Untuk menjalankan bisnis judinya, Yayat mendepositokan sejumlah uang‎ ke rekening yang tertera di situs itu.

"Kemudian pemasang judi menghubunginya via pesan di aplikasi whats app (WA) dengan memberi angka judi. Setelah itu, angka judi yang diberikan pemasang, oleh terdakwa diposting di situs Halo Toto lewat ponsel terdakwa," tulis jaksa dalam berkas dakwaannya.

Kemudian, jika angka yang dipasang sesuai, hadiah judinya akan disetorkan ke rekening terdakwa. Adapun rumusan judi yang diterapkan, jika memasang dua angka dengan nominal taruhan Rp 1000, ‎akan mendapat uang Rp 60 ribu.

3 Ibu Muda Kepergok Main Judi, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

Jika tiga angka yang dipasang akan memenangkan Rp 400 ribu dan jika empat angka akan menang Rp 3 juta.

"Jika angka taruhannya menang, maka uang akan dikirim ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa diserahkan ke pemasang angka taruhan," katanya.

Belakangan diketahui, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong judi togel online jenis Hongkong.

Terdakwa dalam menjual atau menawarkan perjudian judi togel online jenis Hongkong mendapat keuntungan sebesar 30%.

"Judi togel online jenis Hongkong dikelola sendiri. Bahwa permainan judi tersebut tidak bisa diprediksi angka mana yang keluar sehingga permainan judi togel tersebut hanya berdasarkan peruntungan belaka," ujarnya.

Satreskrim Polres Majalengka Tangkap 9 Pemain Judi dalam Operasi Pekat Lodaya 2019

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved