Candu Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Sapi dan Kabur, Ditembak Polisi di Rumah Calon Mertua

Kepada polisi, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, tersebut mengaku mencuri untuk modal judi online.

Editor: Theofilus Richard
Surya.co.id/M Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono memimpin ungkap kasus pencurian sapi dan curanmor, di Mapolres, Senin (8/7/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, TUBAN - Karena kecanduan judi online, seorang pria bernama Ahwan Harisman (25), nekat mencuri seekor sapi milik Utomo (40), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, pada Minggu (30/6/2019) lalu.

Kepada polisi, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, tersebut mengaku mencuri untuk modal judi online.

Sebelumnya, Ahwan juga pernah terlibat kasus hukum lainnya.

Sambil menahan sakit akibat tembakan yang bersarang di kaki kanannya, Ahwan menerangkan jika sudah satu tahun belakangan ini main judi online.

"Uang pencurian sapi untuk judi online," kata Ahwan sambil tertunduk malu di depan petugas saat ungkap kasus, Polres Tuban, Senin (8/7/2019).

Berawal Melerai Cekcok di Lapangan Futsal, Pria Ini Malah Dipukul Pakai Botol Sampai Tewas

Ahwan juga mengaku beraksi seorang diri.

Sapi yang dibidik tersebut diambil dari sebuah kandang milik korban lalu dituntunnya ke sebuah pasar hewan.

Ia memerlukan waktu 30 menit untuk sampai dari titik lokasi pencurian hingga sampai pasar sapi di desa setempat.

"Sapi dan anaknya saya tuntun hingga sampai ke pasar sapi, lalu saya menjualnya ke pedagang," ujarnya

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono menyatakan, pelaku ditembak kakinya karena saat akan ditangkap di rumah calon mertuanya dia melawan.

Dari hasil penyidikan, sapi dan anaknya itu dijual seharga Rp 12 juta.

Namun, dari pedagang yang membeli sapi yang bisa diamankan yaitu Induknya.

Untuk anak sapi sudah beralih ke orang lain yang membelinya dan saat ini sedang dalam pencarian oleh petugas.

"Sapi yang ditemukan kami serahkan ke pemilik. Untuk pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Nanang. (Surya.co.id/M. Sudarsono)

Jokowi Tegur 4 Menteri Secara Terbuka saat Sidang Kabinet, Apa Ini Ada Kaitan dengan Kabinet Baru?

Cara Mengecek Pengumuman SBMPTN 2019 UGM, Lengkap dengan Link Alternatifnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved