Menangis dan Menyembah Hakim, Pasutri Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Depan Anaknya Minta Keringanan

Pasangan suami istri (pasutri) ini menggunakan rompi tahanan berwarna jingga di hadapan majelis hakim.

Editor: Ravianto
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Terdakwa menangis terisak di kursi pesakitan PN Pelalawan, pasutri pembunuh IRT di Pelalawan Riau dituntut 18 tahun dan 9 tahun penjara. 

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, karena anak saya masih kecil," katanya terbata-bata.

Menurut JPU Marthalius, pihaknya menuntut kedua pelaku secara maksimal karena melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana seperti yang terterapa pada Pasal 339 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mona dijerat dengan pasal 56 KHUP sebagai orang yang membantu kejahatan atau tindak pidana.

"Mereka juga melakukan pembunuhan di depan anak korban yang menimbulkan trauma. Makanya kita tuntut maksimal," tandasnya.

Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacan putusan atau vonis dari hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved