Menangis dan Menyembah Hakim, Pasutri Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Depan Anaknya Minta Keringanan

Pasangan suami istri (pasutri) ini menggunakan rompi tahanan berwarna jingga di hadapan majelis hakim.

Editor: Ravianto
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Terdakwa menangis terisak di kursi pesakitan PN Pelalawan, pasutri pembunuh IRT di Pelalawan Riau dituntut 18 tahun dan 9 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johanes Wowor Tanjung

TRIBUNJABAR.ID, PELALAWAN - Kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lerita Sihombing (39) di Kecamatan Bandar Seikijang pada 19 Februari 2019 lalu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Sidang lanjutan yang digelar Rabu (24/7/2019) sore di PN Pelalawan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang disampaikan Marthalius SH.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Nurrahmi SH MH didampingi hakim anggota Ria Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH.

Kedua terdakwa, Bagus (34) dan Mona Elisabet (31), dihadirkan di kursi pesakitan.

Pasangan suami istri (pasutri) ini menggunakan rompi tahanan berwarna jingga di hadapan majelis hakim.

Selama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Marthalius, keduanya terus menundukkan kepala dan memandang ke lantai.

Bahkan terdakwa Mona, istri terdakwa Gabus, menangis terisak setengah suara.

Pasutri pelaku pembunuhan ini semakin lemas setelah mendengar tuntutan hukuman yang disampaikan JPU.

Terdakwa menangis terisak di kursi pesakitan PN Pelalawan, pasutri pembunuh IRT di Pelalawan Riau dituntut 18 tahun dan 9 tahun penjara. Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Terdakwa menangis terisak di kursi pesakitan PN Pelalawan, pasutri pembunuh IRT di Pelalawan Riau dituntut 18 tahun dan 9 tahun penjara. Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung (Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung)

Keduanya dihukum beragam sesuai dengan peranan masing-masing dalam kasus pembunuhan diserta perampokan terhadap korban.

Terdakwa Bagus dituntut 18 tahun penjara, sedangkan istrinya Mona dituntut 9 tahun penjara.

Setelah mendengarkan tuntut, hakim memberikan kesempatan bagi keduanya untuk menyampaikan pledoi secara lisan.

"Silahan jika ingin menyampaikan pembelaan secara lisan," kata Hakim Nurrahmi kepada keduanya.

Sambil berdiri terdakwa Bagus meminta keringanan hakim dan menyesali perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban.

Demikian juga dengan terdakwa Mona yang masih menangis terisak-siak sambil menyimpulkan kedua telapak tangannya layaknya menyembah.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, karena anak saya masih kecil," katanya terbata-bata.

Menurut JPU Marthalius, pihaknya menuntut kedua pelaku secara maksimal karena melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana seperti yang terterapa pada Pasal 339 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mona dijerat dengan pasal 56 KHUP sebagai orang yang membantu kejahatan atau tindak pidana.

"Mereka juga melakukan pembunuhan di depan anak korban yang menimbulkan trauma. Makanya kita tuntut maksimal," tandasnya.

Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacan putusan atau vonis dari hakim.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved