Tiga Forum Pendidikan Datangi Kantor Ombudsman Jabar, Laporkan Kisruh PPDB 2019
Tiga lembaga yang fokus di bidang pendidikan mendatangi Ombudsman Jabar, melaporkan indikasi pelanggaran PPDB 2019
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tiga lembaga yang fokus di bidang pendidikan mendatangi Ombudsman Jabar, melaporkan indikasi pelanggaran PPDB 2019 di SMA Negeri di Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).
Ketiga lembaga itu adalah Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI), Forum Orangtua Siswa (Fortusis) dan Asosiasi Komite Sekolah Indonesia (Askida).
Ketiganya sepakat melaporkan mengenai pelaksanaan PPDB SMA 2019 khususnya di kota Bandung, yang dinilai banyak merugikan orangtua dan calon peserta didik baru.
Ketua Fortusis Dwi Soebawanto, menjelaskan bahwa kedatangannya mewakili sikap para orangtua terhadap kisruh yang muncul pada PPDB beberapa waktu lalu.
Dwi mengatakan ada kejanggalan disinyalir pendaftaran offline di sekolah-sekolah.
SMA Negeri di Jawa Barat khususnya Kota Bandung menentukan kuota 34 peserta didik per rombongan belajar pada PPDB Online, padahal dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses dan Pergub No 16 tahun 2019 pasal 28 Jo Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang PPDB dijelaskan bahwa jumlah peserta didik setiap rombel untuk SMA maksimal 36 peserta didik.
"Hal ini sangat kami sayangkan karena begitu banyaknya minat calon peserta didik yang mendaftar sementara kuota tidak dimaksimalkan," ujar Ketua Fortusis, Dwi, kepada Tribun Jabar, saat ditemui di kantor Ombudsman Jabar, Kamis (18/7/2019).
• Desainer Maharani Asih akan Tampilkan Koleksi Black Goods di Acara Bandung Broadway
Pihaknya menduga, setelah memantau pasca pengumuman, berdasarkan laporan kepadanya dari beberapa sumber yang dipercaya, ternyata ada beberapa SMA Negeri di Kota Bandung menerima siswa offline diluar kuota.
Dikatakan Dwi, sementara kuota tidak dimaksimalkan ditutupi (digenapkan) oleh adanya indikasi titipan dari berbagai pihak pasca pengumuman PPDB 29 Juni 2019.
Hal itu juga merujuk pada PP No 17 2010 pasal 82 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Keputusan penerimaan calon peserta didik baru menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat Dewan Guru yang dipimpin Kepala Satuan Pendidikan.
Dengan demikian, kata Dwi, maka Kepala Sekolah bertanggung jawab jika terbukti melakukan PPDB offline.
Pasalanya berkaitan telah menerima calon peserta didik yang melanggar Pergub No 16 2019 tentang PPDB yang mencederai para siswa secara legal mendaftar.
Senada dengan Dwi, Ketua FAGI, Iwan Hermawan, mengatakan pengumuman PPDB online dinilai tidak transparan.
• Ezechiel N Douassel dan Rene Mihelic jadi Tumpuan Lawan PSIS Semarang, Supardi Bilang Begini
"Hanya memuat nomor pendaftaran, nama siswa dan asal sekolah. Pada pelaksanaannya tidak ada satu pun SMA Negeri di Bandung yang memuat peringkat hasil seleksi, sehingga peserta didik yang tak diterima kebingungan apa penyebabnya tidak diterima," paparnya.