Idrus Marham Bakal Semakin Lama Dipenjara, Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun
Mantan menteri sosial Idrus Marham harus menerima tambahan hukuman penjara yang dijatuhkan padanya menjadi lima tahun penjara.
Tayang:
Editor:
Theofilus Richard
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan via Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan.
Pada sidang vonis hari ini pun, hakim menyebut Eni sempat meminta uang pada Johannes untuk keperluan Pilkada suaminya.
Kemudian, Idrus Marham pun disebut meminta Johannes untuk membantu Eni.
"Tolong adek saya ini dibantu untuk Pilkada," kata Hakim menirukan percakapan Idrus Marham dengan Johannes. (Kompas.com/Tribun Jabar)
• Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/marham-derita.jpg)