Rabu, 29 April 2026

Idrus Marham Bakal Semakin Lama Dipenjara, Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun

Mantan menteri sosial Idrus Marham harus menerima tambahan hukuman penjara yang dijatuhkan padanya menjadi lima tahun penjara.

Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan via Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. 

Kemudian, ada pula hal lain yang meringankan kasus Idrus Marham.

Kondisi meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum.

Sebelum sidang vonis dimulai, Idrus Marham menyampaikan harapannya untuk bebas dari hukuman.

"Harus ada keberanian menuntut bebas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Pesona Ridho Ekasari, Istri Cantik Idrus Marham, Begini Kisah Cintanya yang Beda Usia 19 Tahun

Namun, setelah vonis dibacakan majelis hakim, Idrus Marham pun berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.

Kemudian, tim kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari.

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penajra oleh jaksa KPK.

Selain itu, ia pun dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dikutip dari Kompas.com, dalam tuntutan jaksa KPK, Idrus Marham disebut terbukti menerima suap.

Suap tersebut senilai Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited.

Terkait kasus ini, Johannes memberikan uang agar bisa dibantu Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komosi VII DPR RI yang didakwa bersama Idrus Marham.

Uang itu untul melancarkan Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Jaksa KPK menyebut, Idrus Marham mengetahui Johannes menyerahkan uang kepada Eni Maulani Saragih.

Sumber: Kompas
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved