Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ikut ditetapkan sebagai

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/9/2018). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dalam kasus suap PLTU Riau-1 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan Basir diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan Basir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

BREAKING NEWS: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap PLTU Riau-1, Geleng-geleng Kepala

Idrus Marham Minta Dibebaskan dari Dakwaan Suap Proyek PLTU Riau-1, Ini Alasannya

Idrus Marham divonis 3 tahun

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang vonis Selasa (23/4/2019).

Idrus Marham dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,"

Ia dijatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, maka diganti kurungan 2 bulan.

Selama sidang, Idrus Marham pun beberapa kali geleng-geleng kepala saat hakim anggota membeberkan fakta persidangan.

Pada sidang vonis kasus suap PLTU Riau-1 ini, hakim anggota menyebutkan kondisi yang memberatkan kasus Idrus Marham.

Keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved