Idrus Marham Bakal Semakin Lama Dipenjara, Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun
Mantan menteri sosial Idrus Marham harus menerima tambahan hukuman penjara yang dijatuhkan padanya menjadi lima tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan menteri sosial Idrus Marham harus menerima tambahan hukuman penjara yang dijatuhkan padanya menjadi lima tahun penjara.
Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal itu ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding yang diumumkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan tersebut dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
• Terdakwa Kasus Korupsi Idrus Marham Nongkrong di Coffee Shop Saat Izin Berobat, Ini Temuan Ombudsman
Pada tingkat pertama, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/7/2019) silam. Adapun majelis hakim terdiri dari I Nyoman Sutama selaku ketua majelis dan anggota majelis yang terdiri dari Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, membenarkan informasi putusan banding tersebut.
"Iya benar," kata Samsul saat dikonfirmasi, Kamis.
Secara terpisah, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan mengatakan, hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah sesuai tuntutan jaksa.
"Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasalnya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dikonfirmasi, Kamis.
Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/marham-derita.jpg)