Jumat, 1 Mei 2026

Idrus Marham Bakal Semakin Lama Dipenjara, Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun

Mantan menteri sosial Idrus Marham harus menerima tambahan hukuman penjara yang dijatuhkan padanya menjadi lima tahun penjara.

Tayang:
Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan via Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan menteri sosial Idrus Marham harus menerima tambahan hukuman penjara yang dijatuhkan padanya menjadi lima tahun penjara.

Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hal itu ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding yang diumumkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019). 

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," demikian bunyi amar putusan tersebut dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2018).
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2018). (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Terdakwa Kasus Korupsi Idrus Marham Nongkrong di Coffee Shop Saat Izin Berobat, Ini Temuan Ombudsman

Pada tingkat pertama, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.

Saat itu Idrus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun tuntutan jaksa sebelum vonis adalah 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan pada Selasa (9/7/2019) silam. Adapun majelis hakim terdiri dari I Nyoman Sutama selaku ketua majelis dan anggota majelis yang terdiri dari Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, membenarkan informasi putusan banding tersebut.

"Iya benar," kata Samsul saat dikonfirmasi, Kamis.

Secara terpisah, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan mengatakan, hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah sesuai tuntutan jaksa.

"Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasalnya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dikonfirmasi, Kamis.

Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Hakim saat itu menjelaskan, secara fisik, Idrus tak menikmati uang tersebut.

Akan tetapi, Idrus mengetahui dan menghendaki adanya penerimaan uang Rp 2,250 miliar yang diterima Eni.

Idrus secara aktif juga membujuk agar Kotjo memberikan uang kepada Eni.

Selain untuk membiayai keperluan partai, uang tersebut juga untuk membiayai keperluan suami Eni yang maju dalam pemilihan kepala daerah di Temanggung.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Pergoki Idrus Marham Berada di Luar Rutan KPK, Ombudsman RI akan Periksa KPK

Sempat divonis 3 Tahun

Idrus Marham geleng-geleng kepala pada sidang vonisnya.
Idrus Marham geleng-geleng kepala pada sidang vonisnya. (Capture Youtube Kompas TV Live)

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang vonis Selasa (23/4/2019).

Idrus Marham dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurangan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,"

Ia dijatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, maka diganti kurungan 2 bulan.

Selama sidang, Idrus Marham pun beberapa kali geleng-geleng kepala saat hakim anggota membeberkan fakta persidangan.

Pada sidang vonis kasus suap PLTU Riau-1 ini, hakim anggota menyebutkan kondisi yang memberatkan kasus Idrus Marham.

Keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.

Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya.

Kemudian, ada pula hal lain yang meringankan kasus Idrus Marham.

Kondisi meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum.

Sebelum sidang vonis dimulai, Idrus Marham menyampaikan harapannya untuk bebas dari hukuman.

"Harus ada keberanian menuntut bebas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Pesona Ridho Ekasari, Istri Cantik Idrus Marham, Begini Kisah Cintanya yang Beda Usia 19 Tahun

Namun, setelah vonis dibacakan majelis hakim, Idrus Marham pun berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.

Kemudian, tim kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari.

Sebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penajra oleh jaksa KPK.

Selain itu, ia pun dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dikutip dari Kompas.com, dalam tuntutan jaksa KPK, Idrus Marham disebut terbukti menerima suap.

Suap tersebut senilai Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited.

Terkait kasus ini, Johannes memberikan uang agar bisa dibantu Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komosi VII DPR RI yang didakwa bersama Idrus Marham.

Uang itu untul melancarkan Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Jaksa KPK menyebut, Idrus Marham mengetahui Johannes menyerahkan uang kepada Eni Maulani Saragih.

Pada sidang vonis hari ini pun, hakim menyebut Eni sempat meminta uang pada Johannes untuk keperluan Pilkada suaminya.

Kemudian, Idrus Marham pun disebut meminta Johannes untuk membantu Eni.

"Tolong adek saya ini dibantu untuk Pilkada," kata Hakim menirukan percakapan Idrus Marham dengan Johannes. (Kompas.com/Tribun Jabar)

Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Idrus Marham Divonis 3 Tahun

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved