INFO CPNS 2019 DAN PIPPK 2019, Keterangan Resmi MenpanRB, Dibuka Pertengahan Agustus, Ini Syaratnya!

Tahun ini, pemerintah akan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 dan CPNS 2019.

Editor: Kisdiantoro
@BKNgoid
ILUSTRASI --Kevin Sanjaya mengikuti tes SKD CPNS 2018, Rabu (28/11/2018). 

TRIBUNJABAR.ID - Anda yang bercita-cita menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang kini bernama Aparatur Sipil Negara (ASN), bersiaplah untuk mengikuti seleksinya.

Tahun ini, pemerintah akan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 dan CPNS 2019.

Agar Anda tak tertinggal informasi, pantengin terus informasi CPNS 2019 lewat website resmi https://BKN.go.id. 

Atau lewat media sosial resmi BKN di antaranya Twitter @bkn.go.id.

Pantauan Tribunjabar.id, Senin (15/7/2019), admin @bkn.go.id menyampaikan kabar penting.

Belum Semua Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Serahkan Kebutuhan Formasi untuk CPNS

Sudah cek daerah kamu?

Sesuai dg surat Kemenpan RB no. B/751, instansi yg tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi s.d. 12 Juli 2019 dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini. Sudah diberi perpanjangan waktu tapi tidak dimanfaatkan? Ok, the show must go on

Kebutuhan ASN 2019 di eFormasi BKN bisa dilihat di LINK BERIKUT

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 akan lebih awal dilaksanakan dibanding CPNS 2019.

MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019.

Sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.

Pemerintah akan merekrut tenaga PPPK sebanyak 168.636 orang. Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

Pemkot Tasikmalaya Realistis Ajukan Formasi CPNS 2019, Diprediksi Tahapan Dimulai Bulan Oktober

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II).

Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan memprioritaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved