INFO CPNS 2019 DAN PIPPK 2019, Keterangan Resmi MenpanRB, Dibuka Pertengahan Agustus, Ini Syaratnya!

Tahun ini, pemerintah akan melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 dan CPNS 2019.

Editor: Kisdiantoro
@BKNgoid
ILUSTRASI --Kevin Sanjaya mengikuti tes SKD CPNS 2018, Rabu (28/11/2018). 

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sejumlah calon PPPK geruduk Kantor BKPSDM Kabupaten Wajo, Kamis (21/02/2019).
Sejumlah calon PPPK geruduk Kantor BKPSDM Kabupaten Wajo, Kamis (21/02/2019). (hardiansyah/tribunwajo.com)

4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, P3K Hanya Setahun & Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved