Syarat Pulang ke Tanah Air, Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay di Arab Saudi
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan kewajiban membayar denda itu menjadi halangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab disebut mesti membayar denda jika kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi.
Denda yang harus dibayarkan Rizieq Shihab tersebut terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan kewajiban membayar denda itu menjadi halangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang ke Indonesia.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2019).
Seperti diketahui, pada April 2017 Rizieq Shihabbertolak ke Mekkah, Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah umrah.
Saat itu tengah muncul kasus chat (percakapan) via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga menjerat pemimpin FPI itu dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus tersebut karena tidak cukup bukti. Hingga kini, Rizieq tak kunjung pulang ke Tanah Air.
• Moeldoko Soal Wacana Pemulangan Rizieq Shihab: Kan Pergi Sendiri, Kok Dipulangin?
• Syarat Islah dari Prabowo, Bebaskan Seluruh Tahanan Politik, Termasuk Pemulangan Habib Rizieq Shihab
Menurut Agus, Rizieq Shihab harus membayar denda overstay lebih dulu sebagai syarat agar dapat kembali ke Indonesia.
Ia juga mengatakan visa yang dimiliki Rizieq Shihab telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Sementara visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa.
Dengan demikian, kata Agus, besaran denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 110 juta per orang. Berdasarkan informasi yang diterima pihak Kedubes RI, Rizieq Shihab tinggal bersama empat orang lainnya.
Agus tak dapat memastikan apakah keempat orang tersebut merupakan keluarga atau hanya pendamping. "Satu orang (dendanya) Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, Rizieq belum tentu dapat langsung kembali ke Indonesia setelah membayar denda.
Agus mengatakan, seorang warga negara asing tidak dapat keluar dari wilayah Arab Saudi jika masih memiliki persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
• Disebut Rizieq Shihab Bohong, Inilah Sosok Yusril Iza Mahendra, Dulu Kawan Prabowo Kini Dekat Jokowi
• Kalah Pilpres 2019, Janji Prabowo Jemput Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Kandas?
Menurut Agus, hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rizieq_20170531_142227.jpg)