Syarat Pulang ke Tanah Air, Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Overstay di Arab Saudi

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan kewajiban membayar denda itu menjadi halangan bagi Rizieq Shihab untuk pulang

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat mendatangi acara Jawa Barat Bersholawat di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/4/2017) 

"Jika ada masalah hukum meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," tutur dia.

Sebelumnya, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengkonfirmasi pihaknya mengajukan pemulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air sebagai syarat rekonsiliasi pasca-Pilpres 2019.

Muzani tak membantah saat ditanya apakah Prabowo Subianto telah mengajukan syarat tersebut ke Presiden Joko Widodo.

Tak hanya pemulangan Rizieq Shihab, Prabowo juga meminta pemerintah membebaskan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu tetapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019). (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Dinyatakan "Overstay", Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang"

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved