Waspada, Ini Beberapa Modus yang Biasa Dilakukan Pelaku Pemerkosaan, Semuanya Berawal dari Tontonan
Komnas Anak Indonesia menyebutkan, ada beberapa modus dilakukan oleh orang yang melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Hartoyo mengatakan, saat ini korban tengah dalam proses trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Sumedang dan dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang.
"Semuanya ditangani oleh polisi wanita mulai dari pemeriksaan sampai proses trauma healing," kata Hartoyo.
Akibat kejadian tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Siswi SMP di Sumedang Diperkosa 5 Orang, Komnas Anak Sebut Berawal dari Pornografi
• Polisi Sebut Aksi Perkosaan Anak di Bawah Umur di Sumedang Itu Spontan, Korban Dijemput Tersangka
• Diiming-imingi Makanan, Gadis di Sumedang Diperkosa 5 Temannya, Ternyata Makanannya Dicampur Obat