Polisi Sebut Aksi Perkosaan Anak di Bawah Umur di Sumedang Itu Spontan, Korban Dijemput Tersangka

Seorang gadis berinisial T (14), warga Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang , menjadi korban

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Polisi Sebut Aksi Perkosaan Anak di Bawah Umur di Sumedang Itu Spontan, Korban Dijemput Tersangka
tribunnews
ilustrasi perkosaan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang gadis berinisial T (14), warga Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur oleh kelima orang yang dikenalnya.

Empat orang tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur yang melakukan tindakan persetubuhan secara paksa, yakni DM (17), TN (15), MK (17), dan MA (16).

Sedangkan tersangka yang berusia dewasa berinisial WS (23), adalah warga Desa Sukamantri, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, sehari-sehari bekerja sebagai seorang wiraswasta.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, mengatakan, kejadian tersebut tidak pernah direncanakan jauh-jauh hari oleh kelima tersangka, namun terbesit saat seorang tersangka meminta seorang tersangka lainnya menjemput korban.

"Kejadian tersebut dilakukan secara spontan, korban diajak ke rumah tersangka berinisal MA, kemudian salah satu dari mereka disuruh membeli obat antimo dan langsung melakukan perbuatan itu," kata Hartoyo melalui sambungan telepon, Kamis (4/7/2019).

Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2019), di salah satu rumah tersangka yakni MA yang berada di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

67 Persen Calon Haji asal Jabar Kesehatan Risiko Tinggi, Lanjut Usia hingga Keterbatasan Motorik

Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban untuk berangkat ke rumah MA dan dijemput menggunakan sepeda motor.

Setibanya di rumah MA, salah satu tersangka membeli lima buah obat penenang untuk penumpang kendaraan jarak jauh jenis antimo, obat tersebut kemudian dicampur dengan makanan yang diimingi-imingi tersangka kepada korban.

Hartoyo mengatakan, setelah melakukan aksinya tersebut, pada Minggu (30/7/2019), kelima pelaku yang berasal dari Tanjungkerta dan Tanjungmedar, berhasil diamankan dan hingga saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan.

Kasus Perkosaan Anak di Bawah Umur, Polisi Tetapkan 5 Tersangka, 4 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Hartoyo mengatakan, saat ini korban tengah dalam prosea trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Sumedang dengan dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang.

"Semuanya ditangani oleh polisi wanita mulai dari pemeriksaan sampai proses trauma healing," kata Hartoyo.

Akibat kejadian tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved