Diiming-imingi Makanan, Gadis di Sumedang Diperkosa 5 Temannya, Ternyata Makanannya Dicampur Obat

Di dalam makanan yang dibawa oleh kelima pelaku, sebelumnya telah dicampur dengan obat penenang dengan tujuan agar mudah memperlancar aksinya tersebut

Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang gadis sekolah menegah pertama berinisial S, warga Kecamatan, Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, diduga menjadi korban tindak pemerkosaan oleh kelima rekannya.

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2019) di salah satu rumah pelaku yang berada di Kecamatan Tanjungmedar, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo, mengatakan, pada Sabtu malam, dari hasil pemeriksaan sementara, kelima pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban untuk berangkat ke suatu tempat, dengan diiming-imingi makanan.

Ia menambahkan, di dalam makanan yang dibawa oleh kelima pelaku, sebelumnya telah dicampur dengan obat penenang dengan tujuan agar mudah memperlancar aksinya tersebut.

"Korban ikut ke rumah pelaku di Tanjungmedar karena saling mengenal, kejadian pada pukul 21.00 WIB," kata Hartoyo saat ditemui di Bhimasena, Jalan Raya Bandung-Cirebon, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Rabu (3/7/2019).

Setelah melakukan aksinya tersebut, pada Minggu (30/7/2019), kelima pelaku yang berasal dari Tanjungkerta dan Tanjungmedar, berhasil diamankan dan saat ini sudah diamankan Lapas Anak Kabupaten Subang.

Kelima pelaku yang juga merupakan anak di bawah ini pun, akan terus dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hingga pengadilan.

Hartoyo mengatakan, saat ini korban tengah mendapatkan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Sumedang dengan dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sumedang.

"Semuanya ditangani oleh polisi wanita mulai dari pemeriksaan sampai proses trauma healing," kata Hartoyo.

Akibat kejadian tersebut, kelima pelaku terancam dijerat pasal Pasal 81 dan 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Hartoyo mengatakan, pihaknya mengimbau kepada keluarga di Kabupaten Sumedang untuk melakukan pengawasan bila memiliki anak di bawah umur, agar tidak melakukan kejadian yang tidak diinginkan.

"Jangan sampai kasus ini terjadi kembali, karena kami tidak bisa melakukan mengawasi seluruh masyarakat selama 24 jam," katanya.

Persib Hadapi 2 Partai Tandang Berturut, Bek Indra Mustafa Bandingkan dengan Musim Lalu

Warga Jalan Soma Kiaracondong Bandung Krisis Air Bersih, Andalkan Air Pemberian POM Bensin

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved