Penumpang Grab Kena Denda Ternyata Bisa Banding, Uang Denda untuk Driver atau Manajemen?

Ada aturan baru bagi penumpang Grab. Kamu, penumpang transportasi berbasis online Grab bakal dikenai denda pembatalan atau cancel order Grab.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
(Dok. Grab)
Ilustrasi GrabBike. Grab berlakukan sistem deda kepada penumpang yang membatalkan pemesanan. 

Penumpang yang merasa nyawanya terancam atau mendapati tindakan yang tidak pantas oleh mitra driver bisa langsung melaporkan melalui fistur tersebut dan akan ada tim Grab yang turun ke lapangan.

Kepada para mitra UMKM, demikian manajemen menyebut para driver Grab, juga kerap diberikan pelatihan bagaimana menyapa atau memperlakukan penumpang.

Di antara pelatihan yang akan digelar adalah pelatihan mitra driver Grab bersama dengan Komnas Perempuan.

Pelatihan itu di antaranya akan membahas soal hak-hak perempuan yang selama ini tidak dipahami oleh orang awam.

Grab Lounge di Paris Van Java Mall Bandung Sudah Diresmikan, Pelanggan Grab Semakin Dimanjakan

"Mitra Grab akan diajari bagaimana membangunkan penumpang perempuan yang tertidur di mobil. Ternyata, membangunkan dengan cara menepuk itu tidak diperbolehkan. Cara yang benar menurut Komnas Perempuan adalah memencet klakson berulang-ulang sampai penumpang bangun," ujar Yose Tireza VP Area West Java Grab Indonesia.

Pelatihan bersama Komnas Perempuan itu besok akan digelar di Bandung.

Bandung menjadi sasaran pelatihan karena kota besar dengan aktivitas masyarakat yang padat. Pelatihan selanjutnya akan digelar di Surabaya, Medan, dan Makassar.

Kunjungan tim Grab Indonesia disambut oleh Manajer Online Tribunjabar.id, Kisdiantoro, Editor Tribun Jabar Agung Yulianto, dan Tim Bisnis. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved