Penumpang Grab Kena Denda Ternyata Bisa Banding, Uang Denda untuk Driver atau Manajemen?
Ada aturan baru bagi penumpang Grab. Kamu, penumpang transportasi berbasis online Grab bakal dikenai denda pembatalan atau cancel order Grab.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ada aturan baru bagi penumpang Grab. Kamu, penumpang transportasi berbasis online Grab bakal dikenai denda pembatalan atau cancel order Grab, baik GrabBike maupun GrabCar.
Pemberlakukan denda pembatalan bagi penumpang Grab, tentu tidak asal-asalan.
Aturan denda pembatalan atau cancel itu dikenakan jika penumpang membatalkan order di atas lima menit setelah memesan atau driver bergerak menuju alamat pemesan.
Bagi penumpang GrabBike akan dikenakan denda pembatalan sebesar Rp 1000.
Sedangkan untuk pembatalan order GrabCar Rp 3.000.
Uji coba sistem denda bagi penumpang Grab itu sudah dilakukan di dua tempat, Lampung dan Palembang.
• Pesan Grab, Driver Kok Beda, Cancel! Jangan Lupa Beri Catatan! Manajemen Grab Akan Bertindak
Mengapa sistem denda itu diberlakukan?
"Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghargai usaha yang sudah dilakukan oleh mitra Grab," ujar Andre Sebastian Public Relations Manager Grab Indonesia saat berkunjung ke Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Utara Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (2/7/2019).
Selama ini, kata Andre Sebastian, banyak keluhan dari driver Grab soal banyaknya pembatalan oleh penumpang.

Dampaknya, selain gagal mendapatkan oerder juga review atau rating driver pun menjadi kurang baik.
Selain itu, Grab memberlakukan sistem denda kepada penumpang yang membatalkan pesanan sebagai usaha untuk mengedukasi kedua belah pihak, driver Grab dan penumpang, yakni soal kedisiplinan dan penghargaan.
• Kebijakan Grab Akan Denda Customer yang Batalkan Pesanan Tuai Kontroversi
Penumpang Bisa Ajukan Banding
Pemberlakukan sistem denda penumpang Grab ternyata tak akan semena-mena.
Penumpang yang keberatan dan merasa tidak melakukan kesalahan bisa mengajukan banding.
Sistem banding itu juga akan dilakukan melalui aplikasi Grab. Dengan demikian, penumpang akan mendapatkan kemudahan.
"Karena bisa saja, penumpang membatalkan order setelah lebih dari lima menit, ternyata driver mengalami ban bocor sehingga lama, atau karena problem lainnya. Jadi, penumpang pun bisa banding," ujar Andre Sebastian.
Uang Denda untuk Siapa, Driver atau Grab?
Penumpang yang membatalakan pesanan atau cancel, akan dikenakan denda.
• Inovasi Teknologi Grab Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Sejahterakan Mitra Pengemudi Bandung
Denda uang sebesar Rp 1000 untuk GrabBike dan denda Rp 3.000 untuk GrabCar.

Lalu uang denda tersebut untuk siapa?
Uang denda pembatalan atau cancel pesanan Grab ternyata akan diberikan kepada driver yang mendapatkan pembatalan.
Penumpang yang dikenai denda akan mendapatkan potongan uang saldo di simpanan OVO.
"Jika tak punya OVO, maka dia akan kena pembayaran denda di trip berikutnya. Dan uang itu akan dibayarkan kepada driver yang kena pembatalan," ujarnya.
Pesan Grab, Driver Kok Beda, Cancel!
Pelanggan atau pengguna jasa layanan transportasi berbasis aplikasi Grab, tidak perlu ragu untuk membatalkan pesanan jika driver tak sesuai dengan data yang tertera di aplikasi.
Pemesan layanan Grab tak perlu khawatir akan bermasalah dengan mitra atau driver Grab.
Sebab, nomor pemesan tidak akan terlihat oleh driver Grab. Sebab, di aplikasi Grab sudah tepasang fasilitas atau fitur number masking atau penyamasan nomor baik untuk penumpang maupun driver.
Nomor yang terlihat di aplikasi adalah nomor operator Grab.
"Kami perlu terus mengedukasi masyarakat dan mitra Grab, agar tercipta kenyamanan dan keamanan. Kalau ada masalah, misal orang dan kendaraan tidak sama dengan yang dipesan, cacel saja. Kasih catatan, misal driver tidak sama. Maka, itu akan jadi catatan kami untuk bertindak," ujar Andre Sebastian Public Relations Manager Grab Indonesia, saat berkunjung ke Tribun Jabar, Jalan Sekelimus Utara, Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (2/7/2019).
• Grab Siapkan Uji Coba Denda Bagi Pelanggan yang Batalkan Pesanan
Demi keamanan, Grab sudah sejak lama berinvestasi soal keamanan dengan memasang fitur tombol SOS.
Penumpang yang merasa nyawanya terancam atau mendapati tindakan yang tidak pantas oleh mitra driver bisa langsung melaporkan melalui fistur tersebut dan akan ada tim Grab yang turun ke lapangan.
Kepada para mitra UMKM, demikian manajemen menyebut para driver Grab, juga kerap diberikan pelatihan bagaimana menyapa atau memperlakukan penumpang.
Di antara pelatihan yang akan digelar adalah pelatihan mitra driver Grab bersama dengan Komnas Perempuan.
Pelatihan itu di antaranya akan membahas soal hak-hak perempuan yang selama ini tidak dipahami oleh orang awam.
• Grab Lounge di Paris Van Java Mall Bandung Sudah Diresmikan, Pelanggan Grab Semakin Dimanjakan
"Mitra Grab akan diajari bagaimana membangunkan penumpang perempuan yang tertidur di mobil. Ternyata, membangunkan dengan cara menepuk itu tidak diperbolehkan. Cara yang benar menurut Komnas Perempuan adalah memencet klakson berulang-ulang sampai penumpang bangun," ujar Yose Tireza VP Area West Java Grab Indonesia.
Pelatihan bersama Komnas Perempuan itu besok akan digelar di Bandung.
Bandung menjadi sasaran pelatihan karena kota besar dengan aktivitas masyarakat yang padat. Pelatihan selanjutnya akan digelar di Surabaya, Medan, dan Makassar.
Kunjungan tim Grab Indonesia disambut oleh Manajer Online Tribunjabar.id, Kisdiantoro, Editor Tribun Jabar Agung Yulianto, dan Tim Bisnis. (Tribunjabar.id/Kisdiantoro)