Sengketa Pilpres 2019
Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini
Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Kegiatan akan diisi dengan berzikir, berdoa, serta bersalawat.

Aksi PA 212 tersebut bertajuk Halal Bihalal Akbar 212.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan kegaiatan Halal Bihalal Akbar 212.
Ia mengatakan pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung Mahkamah Konstitusi hingga pembacaan putusan sengeketa Pilpres 2019.
"Bahwa aksi di Jalan Protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Argo Yuwono, larangan tersebut dikeluarkan agar tidak terjadi lagi aksi kerusuhan seperi kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu.
Kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.

Ia mengimbau agar masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai di tempat lain yang lebih pantas.
"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," katanya.
Argo Yuwono mengatakan agar masyarakat tidak memberikan tekanan kepada hakim MK.
"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.
• Prediksi Hasil Sidang PHPU atau Sengketa Pilpres 2019 Menurut Beberapa Pengamat
• Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Digelar Kamis (27/6/2019), Ini Respons Tim Prabowo-Sandiaga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal serupa.
Ia mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa menjelang dan selama pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Area gedung MK akan disterilkan sehingga tidak boleh ada kegiatan aksi di tempat tersebut.
Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta.
Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.

Pihak Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga juga sudah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi saat putusan sengketa Pilpres 2019.
Namun, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak bisa melarang massa yang ingin turun ke jalan.
Menurutnya, setiap masyarakat punyak hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.
"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil Anzar di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Senin (24/6/2019).

Dahnil Anzar mengaku sudah mengetahui PA 212 akan menggelar aksi di gedung MK.
Ia pun sudah berkomunikasi namun tetap tak bisa melarang PA 212 yang tetap bersikeras melakukan aksi.
"Kan itu hak konstitusional, enggak bisa larang kalau ngotot," ucapnya.
Bila aksi PA 212 tetap berlangsung, Dahnil berharap akan berjalan secara aman dan damai.