Sengketa Pilpres 2019

Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini

Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo/jokowi)
Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini 

TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menjadi momentum penentuan akhir sengketa Pilpres 2019.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jelang sidang MK, kubu pemohon atau tim Prabowo- Sandiaga menyakini hakim akan berpihak pada mereka.

Hal tersebut diucapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo- Sandiaga, Dahnil Anzar dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV yang tayang pada Rabu (26/6/2019).

Dahnil Anzar mengatakan pondasi utama adalah Pemilu yang jujur, bersih, dan adil.

Pihaknya berharap majelis hakim lebih maju menggunakan paradigma progresif dan subtantif.

"Tentu kami punya keyakinan kalau kemudian hakim punya paradigma kualitatif. Kalau paradigma kulaitatif yang akan digunakan dan majelis hakim akan bergerak maju begitu. Tentu kami percaya 100 persen," ucapnya.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.

Ia jelaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai bukti dan saksi telak yang pernah mereka ajukan di sidang sengketa Pilpres 2019 sebelumnya.

Iwan Satriawan menekankan argumentasi kuat pertama mereka adalah status jabatan cawapres nomor urut 01 Maruf Amin di beberapa bank yang merupakan anak perusahaan BUMN.

"Saya kira secara hukum menurut kami sudah final. Beliau seharusnya didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat-syarat sebagai cawapres," katanya.

Iwan menyinggung putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Jabatan beliau sebagai dewan pengawas di anak perusahaan BUMN dianggap sama dengan BUMN," katanya.

Menurutnya, argumentasi tersebut sudah cukup jelas bisa mematikan langkah Jokowi- Maruf Amin di Pilpres 2019.

Mahfud MD Ramalkan Bunyi Putusan Sidang MK Hari Ini, Apakah Permohonan Tim Prabowo Dikabulkan?

Pakar Nilai Tim Kuasa Hukum 02 Diperlakukan Secara Terhormat selama Sidang Sengketa Pilpres 2019

"Kami tidak begitu mengeksplor itu, karena bagi kami itu clear dan saya kira ingin mempercepat sengketa ini cukup dengan satu pukulan ini," ujarnya.

Terkait hal tersebut, tim hukum pasangan Jokowi- Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan menilai perdebatan status cawapres nomor urut 01 sudah selesai dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Ia pun menyerahkan keputusannya pada Mahkamah Konstitusi.

"Itu sudah selesai. Sudah selesai di persidangan juga sudah selesai. Untuk tindak selanjutnya itu jadi kewenangan yang berkompetenlah. Kalau itu jadi alasan di persidangan saya rasa sudah selesai," ujar Ade Irfan saat ditemui di kediaman Maruf Amin, Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, saksi yang dihadirkan tim hukum 02 tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saat mendaftar cawapres.

Said Didu mundur dari PNS.
Said Didu mundur dari PNS. (Tribunnews)

Ade Irfan mengatakan kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di persidangan tidak mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.

Isu jabatan Maruf Amin, kata Ade Irfan, sengaja dimunculkan untuk menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran.

Menurut Ade Irfan hal tersebut bila dilihat dari aturan tak melanggar dan status Maruf Amin sebagai cawapres tetap sah.

Ia meminta agar isu tersebut tak diperdebatkan kembali.

"Saya rasa itu enggak perlu diperdebatkan lagi di dalam persidangan. Kalau di luar persidangan itu hanya sebagai wacana yang mencoba menggiring persoalan ini di luar konteks kewenangan MK. Saya rasa sudah clear, Bawaslu juga udah clear," papar Irfan.

"Saksi yang dihadirkan oleh mereka yaitu Said Didu, menjelaskan bagaimana kedudukan seorang penjabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Enggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama. Iya kan?" lanjut dia.

Di mana Prabowo dan Jokowi Saat Sidang Putusan?

Melansir dari Kompas.com, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar mengatakan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Prabowo Subianto akan menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di kediaman Prabowo juga akan hadir Sandiaga Uno dan beberapa tokoh partai koalisi pendukung.

"Besok Pak Prabowo tidak bisa hadir di MK. Beliau akan mendengarkan keputusan MK dari Kertanegara kemungkinan bareng Bang Sandi dan beberapa tokoh partai politik koalisi dan tokoh lain," ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Menurut Dahnil, Prabowo dan Sandiaga sudah mempercayakan proses persidangan kepada Tim Kuasa Hukum, Bambang Widjojanto.

Kubu Prabowo siapkan kejutan besar pada sidang sengketa Pilpres 2019 ketiga, Bambang Widjojanto beri bocoran.
Kubu Prabowo siapkan kejutan besar pada sidang sengketa Pilpres 2019 ketiga, Bambang Widjojanto beri bocoran. (Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Instagram/prabowo))

Selain itu, Prabowo juga tak menjadi orang yang memancing pendukungnya hadir di gedung MK dan melakukan aksi saat pembacaan putusan sengketa.

"Kami kan juga membantu semua pihak ya, yang berharap tidak ada demonstrasi besar, oleh karena itu Pak Prabowo memutuskan salah satunya selain mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum juga menghindari ada akumulasi massa yang besar karena kehadiran Pak Prabowo di MK," jelas Dahnil.

Bila Prabowo- Sandiaga tak hadir di gedung MK, bagaimana dengan Jokowi?

Kemungkinan Jokowi tidak akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Pada 28-29 Juni mendatang akan digelar KTT G20 di Osaka, Jepang.

Jokowi dijadwalakan akan menghadiri acara tersebut.

Presiden Joko Widodo pada acara Silaturahim Nasional dan Buka Puasa Bersama HIPMI di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Presiden Joko Widodo pada acara Silaturahim Nasional dan Buka Puasa Bersama HIPMI di Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Minggu (26/5/2019). (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

Halal bi Halal di Gedung MK

Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres 2019.

Organisasi tersebut adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya.

Aksi yang direncanakan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi itu, kata mereka, merupakan bagian dari perjuangan untu menegakkan keadilan sesuai ajaran agama.

Melansir dari Tribun Solo, juru bicara PA 212 mengatakan akan tetap menggelar aksi di Mahkamah Konstitusi sebagai gerakan keagamaan bukan gerakan politik.

Aksi tersebut digelar pada Senin (24/6/2019) hingga putusan dibacakan yang sebelumnya direncakan pada Jumat (28/6/2019).

Melansir dari Kompas.com, rangkaian kegiatan aksi PA 212 itu tercantum dalam sebuah poster yang beredar di pesan singkat WhatsApp.

Kegiatan akan diisi dengan berzikir, berdoa, serta bersalawat.

Ketua PA 212, Slamet Ma'arif.
Ketua PA 212, Slamet Ma'arif. (Kolase (Tribunnews.com dan Kompas.com).)

Aksi PA 212 tersebut bertajuk Halal Bihalal Akbar 212.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya belum mendapat surat pemberitahuan kegaiatan Halal Bihalal Akbar 212.

Ia mengatakan pihaknya melarang kegiatan penyampaian pendapat di depan gedung Mahkamah Konstitusi hingga pembacaan putusan sengeketa Pilpres 2019.

"Bahwa aksi di Jalan Protokol di depan gedung MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain," jelas Argo, Senin, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Argo Yuwono, larangan tersebut dikeluarkan agar tidak terjadi lagi aksi kerusuhan seperi kerusuhan 21-22 Mei lalu di depan gedung Bawaslu.

Kerusuhan tersebut berawal dari aksi penyampaian pendapat yang berlangsung damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ia mengimbau agar masyarakat untuk mengawal sidang MK sekaligus menggelar aksi damai di tempat lain yang lebih pantas.

"Silahkan halal bihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas seperti di gedung atau di rumah masing-masing," katanya.

Argo Yuwono mengatakan agar masyarakat tidak memberikan tekanan kepada hakim MK.

"Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa," sambungnya.

Prediksi Hasil Sidang PHPU atau Sengketa Pilpres 2019 Menurut Beberapa Pengamat

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Digelar Kamis (27/6/2019), Ini Respons Tim Prabowo-Sandiaga

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal serupa.

Ia mengimbau agar tidak ada mobilisasi massa menjelang dan selama pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29. Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

Area gedung MK akan disterilkan sehingga tidak boleh ada kegiatan aksi di tempat tersebut.

Untuk mengatasi mobilisasi massa, polisi akan kembali melakukan penyekatan massa dari wilayah sekitar Jakarta.

Penyekatan dilakukan dengan langkah persuasif, misalnya imbauan dan kerja sama dengan tokoh masyarakat setempat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Pihak Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga juga sudah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi saat putusan sengketa Pilpres 2019.

Namun, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak bisa melarang massa yang ingin turun ke jalan.

Menurutnya, setiap masyarakat punyak hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasinya.

"Imbauan Prabowo sudah berulang, di sisi lain masyarakat punya hak konstitusional punya pandangan, masyarakat kita tak ingin dikendalikan pihak tertentu. Hak dasar saya pikir," kata Dahnil Anzar di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta Senin (24/6/2019).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak Ketika Ditemui Dalam Kegiatan Peringatan Hari Tanpa Tembaka se-Dunia (HTTS) 2017, di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak Ketika Ditemui Dalam Kegiatan Peringatan Hari Tanpa Tembaka se-Dunia (HTTS) 2017, di gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2017). ((KOMPAS.com/ MOH NADLIR))

Dahnil Anzar mengaku sudah mengetahui PA 212 akan menggelar aksi di gedung MK.

Ia pun sudah berkomunikasi namun tetap tak bisa melarang PA 212 yang tetap bersikeras melakukan aksi.

"Kan itu hak konstitusional, enggak bisa larang kalau ngotot," ucapnya.

Bila aksi PA 212 tetap berlangsung, Dahnil berharap akan berjalan secara aman dan damai.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved