Sengketa Pilpres 2019

Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini

Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar (Instagram/prabowo/jokowi)
Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini 

"Kami tidak begitu mengeksplor itu, karena bagi kami itu clear dan saya kira ingin mempercepat sengketa ini cukup dengan satu pukulan ini," ujarnya.

Terkait hal tersebut, tim hukum pasangan Jokowi- Maruf Amin, Ade Irfan Pulungan menilai perdebatan status cawapres nomor urut 01 sudah selesai dalam sidang sengketa Pilpres 2019.

Ia pun menyerahkan keputusannya pada Mahkamah Konstitusi.

"Itu sudah selesai. Sudah selesai di persidangan juga sudah selesai. Untuk tindak selanjutnya itu jadi kewenangan yang berkompetenlah. Kalau itu jadi alasan di persidangan saya rasa sudah selesai," ujar Ade Irfan saat ditemui di kediaman Maruf Amin, Menteng, Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Menurutnya, saksi yang dihadirkan tim hukum 02 tidak bisa membuktikan adanya pelanggaran Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri saat mendaftar cawapres.

Said Didu mundur dari PNS.
Said Didu mundur dari PNS. (Tribunnews)

Ade Irfan mengatakan kesaksian mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di persidangan tidak mampu menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan Maruf Amin.

Isu jabatan Maruf Amin, kata Ade Irfan, sengaja dimunculkan untuk menggiring opini publik seolah telah terjadi pelanggaran.

Menurut Ade Irfan hal tersebut bila dilihat dari aturan tak melanggar dan status Maruf Amin sebagai cawapres tetap sah.

Ia meminta agar isu tersebut tak diperdebatkan kembali.

"Saya rasa itu enggak perlu diperdebatkan lagi di dalam persidangan. Kalau di luar persidangan itu hanya sebagai wacana yang mencoba menggiring persoalan ini di luar konteks kewenangan MK. Saya rasa sudah clear, Bawaslu juga udah clear," papar Irfan.

"Saksi yang dihadirkan oleh mereka yaitu Said Didu, menjelaskan bagaimana kedudukan seorang penjabatnya BUMN atau yang lainnya apakah itu di BUMN sendiri atau di anak perusahaan BUMN. Enggak ada jawaban yang pasti kita dengar bersama. Iya kan?" lanjut dia.

Di mana Prabowo dan Jokowi Saat Sidang Putusan?

Melansir dari Kompas.com, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar mengatakan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Prabowo Subianto akan menyaksikan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Di kediaman Prabowo juga akan hadir Sandiaga Uno dan beberapa tokoh partai koalisi pendukung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved