Sengketa Pilpres 2019
Sidang Putusan MK, Kubu Prabowo Yakin Satu Bukti Telak Bisa Pukul Tim Jokowi, Kuasa Hukum Jawab Ini
Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.
TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB, menjadi momentum penentuan akhir sengketa Pilpres 2019.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Jelang sidang MK, kubu pemohon atau tim Prabowo- Sandiaga menyakini hakim akan berpihak pada mereka.
Hal tersebut diucapkan oleh Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo- Sandiaga, Dahnil Anzar dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV yang tayang pada Rabu (26/6/2019).
Dahnil Anzar mengatakan pondasi utama adalah Pemilu yang jujur, bersih, dan adil.
Pihaknya berharap majelis hakim lebih maju menggunakan paradigma progresif dan subtantif.
"Tentu kami punya keyakinan kalau kemudian hakim punya paradigma kualitatif. Kalau paradigma kulaitatif yang akan digunakan dan majelis hakim akan bergerak maju begitu. Tentu kami percaya 100 persen," ucapnya.
Selain itu, kuasa hukum Prabowo- Sandi, Iwan Satriawan juga ada tiga argumentasi mereka yang tidak bisa terbantah.
Ia jelaskan hal tersebut ketika ditanya mengenai bukti dan saksi telak yang pernah mereka ajukan di sidang sengketa Pilpres 2019 sebelumnya.
Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Lagi, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Pihaknya Akan Pasif |
![]() |
---|
Tidak Tepat, Rencana Abdullah Hehamahua Lapor ke Peradilan Internasional Terkait Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional, Bisakah? |
![]() |
---|
Prabowo Subianto dan Jokowi Akan Bertemu, 30 Juni Nanti |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 21 Gugatan Prabowo-Sandi yang Ditolak MK, dari TPS Siluman sampai Suara Prabowo 0 |
![]() |
---|