KRONOLOGI Lengkap Kasus Pelawak Nurul Qomar, dari Dijemput Paksa hingga Dibebaskan Sementara
Simak 10 fakta terkait penangkapan Nurul Qomar, mulai dari dijemput paksa, hingga akhirnya dibebaskan sementara
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
"Yang terakhir yang S3 yang gak begitu tau tuh. Kalau yg S3 saya gak begitu tau karena saya taunya dia kuliah dan tinggal menunggu dia wisuda waktu itu yg sedang ia jalani lah ya," tutur Ginanjar.
Meski kasus tersebut ditangani penyidik kepolisian, Ginanjar meyakini bahwa rekannya tak melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan.
"Sedang menempuh kuliah S3 bisa ditanya ke temen-teman kuliahnya itu di kampusnya. Pasti mas Qomar sedang menjalankan kuliah itu," tutupnya.
• Pengakuan Pelawak Ginanjar Terkait Kesaksian Kuliah S2 dan S3 Nurul Qomar
7. Berkas Perkara Telah Lengkap
Saat ini, berkas perkara Qomar telah lengkap atau P21.
Kepolisian berencana dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho.
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes."
"Saat ini, kita sedang berkoordinasi," kata Tri Agung, Selasa (25/6/2019), yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com.
8. Ditetapkan Tersangka Sejak Dua Bulan yang Lalu
Rupanya Nurul Qomar telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan lalu.
Penyidik menetapkan Nurul Qomar sebagai tersangka usai mendapati laporan dari Umus.
Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan usai Qomar ditetapkan tersangka.
Bahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Qomar.
Namun, Nurul Qomar selalu mangkir.
"Karena tersangka tidak kooperatif, maka kita lakukan jemput paksa."
"Sesampainya di Mapolres Brebes, langsung ditahan," paparnya.
Menurut Tri Agung, Qomar diduga memakai dokumen palsu untuk syarat menjadi Rektor Umus Brebes pada 2017 lalu yaitu surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3.
Dokumen kelulusan tersebut merujuk pada salah satu universitas yang ada di Jakarta.
• Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pelawak Qomar Akhirnya Dijemput Paksa Petugas
9. Dibebaskan Sementara
Saat Nurul Qomar dijemput paksa oleh petugas kepolisian, pengacara Qomar meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menahan Qomar.
Alasannya, karena saat ini Qomar tengah mengidap penyakit Asma.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan kesehatan pada Selasa (25/6/2019).
Usai melakukan pemeriksaan, Qomar pun diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan dokter, menurut kuasa hukum Qomar, Furqon, tensi darah Qomar diketahui cukup tinggi.
Qomar juga tengah mengidap asma.
Polres Brebes pun akhirnya membebaskan Nurul Qomar pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan bahwa Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.
10. Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski dibebaskan sementara, proses hukum Qomar atas kasus pemalsuan ijazah tetap berjalan.
Bahkan, berkas perkara Qomar telah lengkap atau P21.
Rencananya, Polres Brebes akan segera melimpahkan kasus Qomar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes
"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," ujar AKP Tri Agung.