KRONOLOGI Lengkap Kasus Pelawak Nurul Qomar, dari Dijemput Paksa hingga Dibebaskan Sementara
Simak 10 fakta terkait penangkapan Nurul Qomar, mulai dari dijemput paksa, hingga akhirnya dibebaskan sementara
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
Pada 2017 lalu, Muhadi Setiabudi menunjuk Nurul Qomar sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskirm Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, seperti dikutip dari kompas.com.
• Ketua PaSKI Jarwo Kwat Tawarkan Pendampingan Hukum bagi Nurul Qomar
5. Ijazah Didapat Dari Salah Satu Universitas di Jakarta
Ijazah yang diduga dipalsukan oleh tersangka merupakan ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskirm Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho.
Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas AKP Triagung Suryamicho.
Atas kasus tersebut, Qomar melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
6. Pelawak Ginanjar Angkat Bicara
Pelawak Ginanjar mengaku baru mengetahui kabar kasus pemalsuan ijazah yang menimpa Nurul Qomar.
Mendengar kasus yang menyeret rekan sesama pelawaknya, Pelawak Ginanjar pun angkat bicara.
Menurut pengakuan Ginanjar, ia mengetahui saat Nurul Qomar menjalani proses perkuliahan untuk program magister atau S2.
"Dia menjalankan. Yang saya tau kuliah dia. Semua juga dia jalankan," ujar Ginanjar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019), yang dikutip Tribunjabar.id dari Grid.id.
Ginanjar pun membenarkan bahwa Nurul Qomar menjalani kuliah S2.
Namun, Ginanjar tidak mengetahui pasti soal pendidikan S3 yang ditempuh Nurul Qomar.